Pages

UIN SUNAN KALIJAGA

Ads 468x60px

Aku Pun Tahu apa yang di Hatimu

Mengenai Saya


Sabtu, 03 Maret 2012

Materi ngaji Praktek P.P Fadlun Minallah tahun 2012


BAB I
MENTALQIN IENAZAH
A.    Pendahuluan
Kematian atau ajal pasti akan dating pada setiap manusia. Setiap yang mempunyai ruh akan merasakan kematian. Allah berfirman :

الموت ذاإقة نفس كل
Artinya: setiap yang mempunyai jiwa akan merasakan mati (Q.S. Ali Imron 185).

Setiap orang tidak akan pernah tahu kapan ajal akan menjeputnya, ajal bisa saja dating saat kita sedang dirumah, sekolah, jalan, sawa, dll. Bahkan bisa saja saat kita sedang tidur nyenyak dan kita tidak tahu kalau ini adalah tidur terakhir kita yang tidak akan pernah bisa bangun kembali kea lam dunia. Maka dari itu setiap saat kita dituntut untuk selalu bertaubat kepada Allah, lebih-lebih lagi saat kita sedang sakit. Setiap saat kita juga dianjurkan untuk selalu ingat kepada kematian agar kita selalu bertaubat dan beramal sholeh sehingga saat ajal dating kita sudah siap menerimanya.
Hadits Rosullah SAW
(والحاكم حبان وابن الترمذى رواه)          الموت يعنى اللذات هاذم من أكثروا
B.     Talqin
Talqin berasal dari kata لقن artinya menuntun, mengajarkan. Arti talqin menurut istilah agama adalah:
1.      Mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid, yaitu “laa ilaaha illallah”
2.      Mengingatkan orang yang sudah wafat dan barusaja dikubur beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi malaikat Mungkar dan Nakir yang akan menanyainya.
Ø  Talqin ada dua macam:
1.         Pada saat sakarotul maut
Saat seorang jatuh sakit yang memungkinkan tidak ada harapan lagi untuk sembuh dan sehat lagi, maka dianjurkan untuk membaca da’a, memperbanyak membaca Qur’an, dzikir, taubat, menunaikan hak-hak adam yang belum terlaksanakan misalnya mengembalikan pinjaman, titipan, membayar hutang, meminta maaf dan keikhlasan kepada semua keluarga, anak-anaknya, tetangga dan teman-temannya. Dianjurkan juga untuk berwasiat kepada istri/suami serta anak-anaknya.
Kita sebagai keluarga, tetangga, atau teman dianjurkan untuk membaca ayat-ayat roja’ dan ayat-ayat rohmat dihadapannya. Dan menasehati untuk selalu sabar. Adapun do’a bagi orang sakit yang kemungkinan tidak ada harapan lagi untuk sembuh adalah:

. الموت وسكرات الموت غمراتعلى اعنى اللهم
.الاعلى بالرفيق ولحقنى وارحمنى اغفرلى اللهم
v  Tanda-tanda kebahagiaan ketika orang mati antara lain:
1.    Dahi berkeringat
2.    Keluar air mata
3.    Hidung kencang/keras

v  Tanda-tanda kesengsaraan ketika orang mati antara lain:
1.    Mendengkur seperti dengkuran unta yang tercekik
2.    Kedua tepi mulutnya mengeluarkan busa
3.    Wajah dan tubuhnya pucat.
Ketika seseorang sakarotul maut maka dia bergelut dengan rasa sakit yang melebihi dari 1000 kali sabetan pedang, rasa haus yang tidak bisa sembuh sehingga dia sangat membutuhkan pertolongan. Pada saat ruh seseorang sudah naik sampai ke kerongkongan maka setan-setan dating dengan menyerupai ibu dan bapaknya, anak dan istrinya dan siapa saja yang dicintainya. Setan tersebut berminat untuk menggodanya agar dia tidak mati islam. Disaat inilah kita sebagai keluarga, saudara, teman harus (sunat) menolongnya/mentalqinnya agar kalimat terakhir yang diucapkan adalah kalimat tauhid. Seperti dalam hadits Muslim:
 :وسلم عليه صلى الله رسول قل
(مسلم رواه ).  الله إلا اله لا موتاكم لقنوا
Talqinlah orang yang akan mati kalimat laa ilaaha illallah. (H.R. Muslim)

Maksud diajarkannya kalimat tauhid ini ialah supaya ia diharapkan membaca kalimat tauhid diakhir perkataannya, disebabkan Rosullah SAW bersabda:
الجنة دخل الله الا اله لا كلامه اخر كان من
Dan jika Allah menghendaki hambanya mendapatkan petunjuk maka malaikat jibril akan dating kepadanya untuk mengusir setan-setan yang ada didekatnya, kemudian malaikat jibril mengusap wajahnya yang pucat sehingga dia tersenyum, dan lisannya mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kita hendaknya selalu menjaga orang yang lagi sakarotul maut, memperbanyak membaca surat yasin dengan keras dan surat ar-Ro’du dengan pelan. Surat Yasin fungsinya untuk menenangkan dan surat ar-Ro’du fungsinya untuk memudahkan ruh keluar.


v  Cara mentalkin orang yang sakarotul maut adalah:
1.      Hadapkan wajahnya kea rah kiblat, itupun kalau bisa.
2.      Kita duduk di dekat kepalanya.
3.      Didekatkan mulut kita ke telinganya.
4.      Kemudian tuntunlah ia selalu dengan kalimat
الله الا اله لا dengan pelan-pelan.
5.      Jika ia sudah mengucapkan satu kali maka kita jangan mengulanginya lagi, karena ditakutkan dia malah mengucapkan kata-kata yang lain.
6.      Hendaknya yang mentalqin bukan ahli waris, musuh, dan orang yang hasad.
7.      Hendaknya yang ada didekatnya selalu dzikir dan berkatayang baik.

v  Jika orang yang sakarotul maut sudah mati maka:
1.      Pejamkan matanya sambil mengucapkan do’a:
وسلم عليه الله صلى الله رسول ملة وعلى الله بسم
المهديين فى درجته وارفع  وارحمه  اغفرله اللهم
فيه  له ونور  قبره فى  له  وافسح
2.      Berilah sesuatu pada dagunya agar mulutnya tidak terbuka.
3.      Lemaskanlah jari-jari dan persendiannya.
4.      Melepaska pakaiannya kemudian diganti dengan kain yang lembut dan ringan.

2.         Pada saat selesai dikubur
Menalqinkan orang yang telah wafat dan telah dikubur hukumnya sunat, diberi pahala bagi orang yang mengerjakannya dan berfaedah bagi mayit yang ditalqinkan.
Hadits yang menjelaskan tentang talqin ini adalah hadits yang dirowikan oleh thobari dalam kitab Mu’jam al Kabir.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rosullullah memerintahkan mentalqin orang yang telah mati, yakni mengingatkan dan memberikan penjelasan. Yang diingatkan adalah hal-hal yang sangat penting, yaitu tentang I’tiqod, tauhid, agama, nabi, qur’an dll. Gunanya adalah untuk melancarkan jawaban untuk menghadapi pertannyaan malaikat dalam kubur.
Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa orang yang ditalqinkan tidak jadi ditannya oleh malaikat Mungkar dan Nakir, karena mereka menganggap bahwa orang itu tidak perlu ditannyai lagi karena telah diajarkan kawan-kawannya mengenai jawaban pertannyaan yang akan ditannyakan.
Sebaiknya yang membacakan talqin adalah ulama yang sholih atau orang tua yang sholih supaya mantap dan matang dalam mentalqin.
Yang membaca lalqin  sebaiknya  duduk dan yang mendengar berdiri tetapi pada waktu membaca tahlil dan do’a sebaiknya semua duduk.
Jangan sekali-kali hiruk pikuk diatas perkuburan karena suasananya pada waktu itu adalah suasana prihatin.
Adapun caranya kita duduk disamping kubur bagian kepala kemudian membaca talqin 3 kali:
خلقه الا ولايفنى وجهه الا لايبقى الذى للهالحمد
فلانت ابن يافلان  ,فلانت ابن يافلان  ,فلانت ابن يافلان
رسول محمدا وأن الله الا اله لا أن شهادة النيا من عليه خرجت ما اذكر
وبمحمد دينا وبالإسلام ربا بالله رضيت وإنك الله
.اماما وبالقرأن نبيا وسلم عليه الله صلى
بغاءب ليس وياحاضرا وحيد كل ياانيس اللهم .الله ونستودعك
ولاتفتنا  حجته ولقنه وغرنته غربتنا وارحم ووحدته وحدتنا انس
.العالمين يارب وله واغفرلنا بعده


BAB
2
MEMANDIKAN JENAZAH
A.    Hukum Memandikan.
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah adalah memandikan mayat oleh orang yang mungkin dan mengetahui cara melakukannya. Rasulullah SAW bersabda berkenaan dengan seseorang yang dilukai oeh binatang tunggangannya,
Ighsiluu bimaain wa sidrin.... “mandikanlah dengan air bercampur daun bidara”(muttafaq alaih).
Memandikan mayat dalam islam merupakan ibadah mutawatir, baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah atas orang yang mengetahui dari kalangan kaum muslimin.
Adapun mayit laki-laki dimandikan oleh laki-laki, begitu pula mayit prempuan dimandikan oleh prempuan. Utamanya untuk memandikan mayit yakni dengan memilih orang yang terpercaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan memandikan mayit karena memandikan mayit memiliki hukum syar’i dan sifat (tata cara) yang khusus. Diutamakan dalam memandikan mayit yakni:
1.      Orang yang disebutkan dalam wasiatnya (wasiat si mayit) jika mayit telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu. Orang yang ditentukan itu harus adil dan terpercaya. Hal itu menurut kepada para sahabat.
2.      Ayah mayit. Dia adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih kepada anaknya.
3.      Kakeknya. Dikarenakan ia sama kedudukannya  dengan seorang ayah.
4.      Kemudian disusul oleh orang yang lebih dekat dan lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan.
5.      Baru kemudian orang asing di luar kerabatnya.
Masing-masing dari sepasang suami-istri boleh saling memandikan. Suami boleh memandikan istrinya, dan sebaliknya. Dikarenakan Abu Bakar ra. berwasiat agar dirinya dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu Umais; Ali ra. memandikan Fatimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan mayit yang umurnya di bawah umur tujuh tahun, baik mayit laki-laki maupun mayit prempuan, sebab anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya. Hal ini dikarenakan Ibrahim, putra Nabi Muhammad SAW dimandikan oleh para wanita.wanita tidak boleh memandikan mayit laki-laki yang telah berumur di atas tujuh tahun. Pria juga tidak boleh memandikan mayit prempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.
Seorang muslim tidak boleh memandikan seorang kafir, atau mengusung jenazahnya, atau mengafaninya, atau menyalatkannya, atau mengiring jenazahnya, dan memakamkannya.       Dalilnya: Allah SWT berfirman,
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.” (Al-Muntahanah)
Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù
Artinya : “dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (at-Taubah: 84)
$tB šc%x. ÄcÓÉ<¨Z=Ï9 šúïÏ%©!$#ur (#þqãZtB#uä br& (#rãÏÿøótGó¡o tûüÅ2ÎŽô³ßJù=Ï9 öqs9ur (#þqçR%Ÿ2 Í<'ré& 2n1öè% .`ÏB Ï÷èt/ $tB šú¨üt7s? öNçlm; öNåk¨Xr& Ü=»ysô¹r& ÉOŠÅspgø:$# ÇÊÊÌÈ  
 “tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada allah) bagi orang-orang musyrik.” (At-Taubah: 113)
Akan tetapi, jika tidak ada dari golongan orang-orang kafir yang memakamkannya, maka seorang muslim boleh memakamkannya dengan melemparkannya ke dalam lubang sebagai pengamanan dari bahaya karena bangkainya. Hal itu karena orang-orang yang terbunuh (orang-orang kafir) dalam Perang Badar dilemparkan ke dalam sebuah sumur.


B.     Tata Cara Memandikan.
Kalau sudah diyakini meninggal dunia, maka segera kita tali dagu dan kepalanya dengan kain atau lainnya. Hal ini dimaksudkan supaya mulutnya tidak terbuka. Setelah itu, segera buka pakaiannya dan kita tutupi tubuhnya dengan kain selendang atau lainnya. Kemudian, di atas perutnya kita letakkan sesuatu yang agak gerat. Hal ini bertujuan, kalu ada sisa-sisa kotoran dalam perutnya bisa keluar.

Cara memandikan:
1)      Sedikit-dikitnya memandikan adalah, meratakan air ke seluruh jasadnya (seperti mandi besar/ junub).
2)      Letakkan di tempat yang lebih tinggi, supaya tidak terkena kotoran atu percikan air. Serta letakkan kepala lebih tinggi dari kakinya.
3)      Jenazah tidak boleh telanjang bulat. Ia harus ditutupi dengan kain. Jika kainnya lebar, maka cara menyiramkan iarnya dengan memasukkan tangan ke dalam kain tersebut. Namun, jika kainnya sempit cukup kita basuh sekalian dengan kainya.
4)      Diharamkan melihat auratnya jika tanpa hajat yang mengharuskan. Diharamkan juga memegang auratnya, kecuali dengan alas atau kain.
5)      Di setiap siramanair, air harus betul-betul sampai pada seluruh jasad jenazah. Bagian-bagian yang sulit dijangkau oleh air, wajib disela-sela dengan tangan, kemudian kita basuh kembali. Lebih-lebih pada wanita.
6)      Ketika memandikan, jenazah harus didudukkan. Sebelum didudukkan, terlebih dahulu perut mayit dipijit-pijit secara perlahan, baru kemudian didudukkan. Supaya kotoran yang masih ada di dalam perut bisa keluar.
7)      Membersihkan qubul dan dubur mayit dengan dilapisi kain. Setelah itu, siram bagian tersebut dengan air hingga bersih.
8)      Bagian mulut, gigi, dagu (jenggot), godek yang tebal, telinga, ketiak, rambut, semua juga harus ikut dibersihkan dengan menyela-nyelakan jari tangan. Sedangkan orang yang membantu memandikan, menyiramkan air ke bagian-bagian yang sedang dibersihkan.
9)      Setelah selesai, ulangi lagi dengan menyiramkan air ke tubuhnya sebanyak hitungan ganjil. Sunatnya tiga kali. Namun, jika dirasa belum bersih, siram kembali dengan air. Tetapi, dengan hitungan ganjil.
10)  Jika memandikan jenazah telah selesai, ada sesuatu (najis) yang keluar dari tubuh jenazah, jenazah tidak perlu dimandikan lagi. Tetapi cukup membasuh tempat keluarnya sesuatu tersebut.
11)  Dan pada basuhan/siraman air yang ketiga atau yang terakhir, hendaklah air tersebut diberikan wangi-wangian. Namun, jika seluruh air tersebut diberi wangi-wangian, maka tidak apa-apa.
12)  Jika tidak ada air maka mayat tersebut ditayamumi. Tayamum pada saat itu (tidak ada air), hukumnya sama dengan dimandikan dengan air.
13)  Jika seorang prempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki dan di situ tidak ada seorang prempuanpun, dan jika seorang laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah prempuan yang di situ tidak ada seorang  laki-laki, maka hendaknya ditayamumkan dan kemudian dikuburkan. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Nasa’i dengan sanad dho’if)
Catatan:
Jika ada kesulitan memandikan suatu bagian dari badan mayit, maka dimandikan bagian badan yang bisa dimandikan saja. Sedangkan bagian yang tersisa itu ditayamumkan.
Disunahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi setelah selesai memandikan mayit. Hal itu bukan wajib.
(diambil dari buku “ringkasan fikih lengkap” dan materi ngaji praktek sebelumnya)



BAB
3
MENGKAFANI JENAZAH
A.    Pendahuluan
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Sebagaimana memandikan mayat, maka mengkafanipun fardhu kifayah hukumnya. Karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada umumnya kaum muslimin.
Inti dari mengkafani adalah menutup/ membungkus tubuh jenazah agar hilang baunya dan tidak terlihat warna kulitnya.
Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakaian kain kafan.
Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya yaitu pada saat itu yang berdermawan untuk membelikan kain kafan buat si mayat.
B.     Hal-hal yang di anjurkan (di sunatkan) dalam pemakaian kain kafan:
1.      Warna putih,
2.      Menyiapkan tiga lembar kain kafan untuk laki-laki,
3.      Menyiapkan lima lembar kain kafan untuk perempuan,
4.      Menyiapkan tuju utas tali atau lebih (dalam hitungan ganjil),
5.      Menyiapkan wangi-wangian,
6.      Menyiapkan kapas untuk menutupi tuju lubang jenazah.
C.    Cara mengkafani jenazah:
1.      Kafanilah dengan baik.
Yang dimaksud mengkafani dengan baik ialah mengkafani dengan kafan yang baik dan dengan cara yang baik kafan yang baik ialah kafan yang suci, bersaih, cukup tebal, ukurannya mencukupi, kualitasnya sedang dan tidak berlebih-lebihan atau terlalu mewah daik dalam kualitas maupun ukuran.
2.      Kafanilah mayat.
Untuk mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis dan lima lapis bagi mayat perempuan, atau tepatnya diawali dengan sarung lalu baju kurung, krudung, pembungkus, kemudian dibungkus satu lapis lagi.
Sebagimana keterangan hadits berikut:
“Aku adalah diantara orang-orang yang memandikan ummu kulsum putri Rosul SWT pada waktu wafatnya, dan adalah yang pertama diberikan kami oleh rosullullah adalah kain sarung, lalu baju kurung, lalu krudung lalu kafan pembungkus.
Kemudian sesudah itu ia dimasukkan kedalam kain kafan dan rosullah berdiri dipintu membawa kafannya, memberikan kepada kami selembar demi selembar”. (HR Ahmad Ahmad dan Abu Daud dari Laila binti Qaanif at-Staqafiyah).
Tetapi ada orang yang mengatakan bahwa jumlah kain kafan bagi perempuan sama dengan kain kafan laki-laki sebab hadits di atas tidak shohih sanadnya.
Jenazah seorang laki-laki, dikafani dengan tigalembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu di bentangkan atas sebagian yang lain. Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kai yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut. Selain itu si mayit diletakkan di atasnya lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali yang telah disiapkan.
Adapun yang disunahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, krudung untuk menutupi kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lubang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenzah lelaki. Lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali yang telah disiapkan. Mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Catatan:
Cara mengkafani laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.

D.    LAIN- LAIN
Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat.
Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya.
Boleh mengkafani mayat dengan selain kain putih, tetapi yang lebih baik adalah mengkafani dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawut bahwa Rosullah SAW bersabda:
موتاكم فيها وكفنوا ثيابكم خير من فإنها البياض ثيابكم من البسوا
Pakailah baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian.





BAB IV
MENSHOLATKAN JENAZAH
A.    Pengertian dan Hukum Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan karena meninggalnya seorang muslim atau muslimah. Hukum shalat jenazah yaitu fardhu kifayah. Yang perintah wahyunya ketika Nabi Muhammad SAW sudah berada di Madinah. 
عن ابن عباس رضى الله عنه : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.
Artinya :”dari Anas bin Abbas RA : tidak ada dari seorang muslim yang mati kemudian ada empat puluh orang yang tidak menyekutukan Alloh menyolatkan jenazahnyanya, kecuali Alloh member i syafaat kepada mayit tersebut.”
B.     Syarat dan rukun sholat jenazah
1.      Syarat sah sholat jenazah :
a.       Semua yang menjadi syarat sholat fardhu.
b.      Jenazah berada dihadapan orang yang mensholatkan
c.       Jenazah sudah dimandikan.

2.      Rukun sholat jenazah :
a.       Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan
b.      Berdiri bagi yang berkuasa.
c.       Bertakbir empat kali.
d.      Salam

3.      Bacaan dan doa dalam sholat jenazah
a.       Lafadz niat sholat jenazah :
1)      Lafaz niat solat jenazah lelaki
أُصَلِّى عَلَى هذَا اْلمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".
2)      Lafadz niat sholat jenazah perempuan
أُصَلِّى عَلَى هذِهِ اْلمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".
4.      Tata cara melakukan sholat jenazah :
a.       Takbiratul ihrom
                   Membaca surah al-Fatihah.
b.      Takbir kedua
                   Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا.
c.       Takbir ketiga
                   Membaca doa untuk mayit :
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ( لهَاَ ) وَارْحَمْهُ ( هَا ) وَعَافِهِ ( هَا ) وَاعْفُ عَنْهُ ( هَا ) وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ ( ها ).
     Dan jika mayitnya masih anak-anak (belum baligh) maka disunnahkan membaca :
اللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ ( هَا )  وَارْحَمْهُ ( هَا )  اللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ ( هَا ) وَ سَلَفًا وَ ذُخْرًا  وَعِظَةً وَاِعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ ( هَا ) مَوَازِيْنَهُمَا وَاَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ ( هَا ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَاأَجْرَهُ ( هَا ).

d.      Takbir keempat
اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ( هَا ) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ ( هَا ) وَاغْفِرْلَنَا وَ لَهُ ( هَا ) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِاْلإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ أمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.

e.       Salam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته






BAB V
MENGUBUR JENAZAH
A.    Pendahuluan
Menguburkan merupakan rangkain paling terakhir dalam mengurus jenazah. Dalam realita masyarakat islam di Indonesia ada berbagai variasi dalam hal menguburkan jenazah yang satu sama lain terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi sah atau tidak sahnya dan dosa atau tidaknya, hanya saja ada sebagian yang sesuai dengan yang dilakuka pada masa Rosul SAW sehingga menjadi lebih afdhol, ada yang kurang sesuai dengan pada masa Rosulullah sehingga kurang afdhol, dan ada yang menyimpan makna yang memberi kemnfaatan bagi umat dan ada juga yang sebaliknya.
B.     Hukum
Disebutkan dalam kitab fiqh sunah, orang-orang muslin telah bersepakat bahwasanya menguburkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah  dalam surat Al- Mursalat
(ألم نجعل الارض كفتا(25 ) أحياء وأمواتا(26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
Dan surat `Abas
ثمّ أماته فأقبره (26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
C.    Waktu
Mengubur jenazah merupakan prosesi terakhir dalam mengurus jenazah, tepatnya dilakukan setelah jenazah disolatkan.. Megubur jenazah biasanya dilakukan pada siang hari, Rosulullah pun demikian lebih sering melakukan penguburan jenazah pada siang hari, akan tetapi mengubur jenazah pada malam hari juga bukan merupakan suatu keharaman bahkan bukan merupakan kemakruhan, hanya saja hal ini jarang dilakukan. Waktu yang dimakruhkan untuk mengubur jenazah ada tiga ;
1.      الطلوع          : setelah waktu subuh sebelum masuk waktu sholat dluha
2.      الاستواء        : saat matahari lurus diatas kepala kita
3.      الغروب         : sore hari saat sinar mata hari berwarna kuning, sebelum masuk waktu sholat magrib.
Akan tetapi jika dihawatirkan jenazah membusuk maka para ulama` telah sepakat tidak ada kemakruhan mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut.

D.    Kuburan( tempat mengubur jenazah )
Fungsi utama kuburan adalah mebutup bentuk tubuh jenazah dan bau jenazah, hal ini bertujuan agar jenazah tidak terdeteksi keberadaanya, sehingga tidak dimangsa oleh binatang buas. Ukuran panjang dan lebar kuburan kondisional disesuaikan dengan ukuran tubuh jenazah, sedangkan kedalaman kuburan disunnahkan sedalam orang yang berdiri dan melambaikan tangan, kira – kira 225cm. Adapun bentuk lubang kuburan ada sangat banyak variasi yang berbeda- beda, tetapi  secara garis besar ada 2, yaitu :
1.      Liyang lahat
Liyang lahat adalah liyang disisi kanan lubang kuburan yang mengarah ke kiblat dengan panjang sama dengan panjang kuburan kira-kira setinggi orang duduk dengan lebar kira-kira 30cm, sehingga lubang kuburan  jika dilihat dari arah utara ( bagian kepala ) seperti huruf L.
2.      Liyang biasa
Liyang biasa adalah (syaq) adalah lubang biasa seperti bentuk balok, hal ini biasanya karena tanah yang terlalu lunak, lembek atau gembur sehingga tidak meungkinkan untuk dibuat liyang lahat.
Kedua bentuk kuburan di atas boleh digunakan, hanya saja liyang lahat lebih utama daripada syaq, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dan dinyatakan hasan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW
اللحد لنا والشق لغيرنا
Yang artinya : . . . . . . . . . . .?
E.     Tatacara Mengubur Jenazah
Tatacara memasukan jenazah kedalam liyang kubur di berbagai belahan dunia memang sangat beragam, karaena memang tidak ada cara husus dalam memasukan jenazah kedalam liyang kubur hanya saja ada beberapa kesunahan – kesunahan yang diajarkan oleh Rosulullah.
1.      memasukan jenazah kedalam liyang kubur
Dijelaskan dalam kitab fiqh sunnah, diriwayatkan oleh imam Baihaqi bahwasannya memsukan jenazah kedalam liyang kubur disunahkan dari bagian kaki terlebih dahulu, tetapi dengan catata ketika tidak menyulitkan.
2.      Jenazah diletakkan di liyang lahat.
Di dalam liyang lahat, disunahkan badan dan muka jenazah diletakkan miring(mengarah ke kiblat), kemudian yang meletkkan jenazah tersebut disunnahkan berdoa :
بسم الله وعلي ملة رسول الله / سنة رسو الله
Kemudian sejumlah tali yang mengikat kain kafan dilepas, pada bagian pipi kanan jenazah dibuka dan disunnahkan juga kepala jenazah dibantali dengan tanah, batu atau batu bata, kemudian pipi jenazah ditempelkan pata bantal tersebut.
3.      Liyang kubur ditimbun kembali
Pada penimbunan liyang kubur, disunahkan sebelumnya menaburkan tanah kea arah kepala jenazah sebanyak tiga kali, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah. Pada taburan pertama disunnahkan membaca(منها خلقنا كم )  kemudian pada taburan ke dua disunnahkan membaca (نعيد كموفيها ) dan setelah taburan ke tiga نعيدكم تارة أخري ) ومنها)     
Kemudian liyang kubur ditimbun sepenuhnya. Penimbunan kembali liyang kubur, disunnahkan untuk meninggikan kira-kira satu jengkal untuk menandai keberadaan kuburan tersebut dan menurut Sayid Sabik diharamkan meninggikan kuburan melebihi satu jengkal, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4.      Doa setelah selesai menimbun
Setelah liyang lahat selesai ditimbun disunnahkan membaca istighfar dan mendoakan keselamatan untuk jenazah, kemudian memberi tahu kepada junazah tentang pertanyaan-pertanyaan atau yang biasa disebut mentalqin.  Adapun mentalqin jenazah setelah dikubur, imam Syafi`i dan sebagian `Ulamak menganggap hukumnya sunnah. 
F.     Kemakruhan
Ada beberapa hal yang dimakruhkan dalam prosesi penguburan jenazah, jumhur ulamak ahli fiqh telah bersepakat bahwasanyya menaruh baju atau bental di dalam kuburan.

0 komentar: