Pages

UIN SUNAN KALIJAGA

Ads 468x60px

Aku Pun Tahu apa yang di Hatimu

Mengenai Saya


Rabu, 28 Maret 2012

Pembagian Daging Qurban Dan Aqiqoh

Pembagian Daging Qurban Dan Aqiqoh

Pembagian Daging Qurban Dan Aqiqoh

Cara pembagian Qurban sunat:
Orang yang kurban sunat disunatkan makan sedikit, yang utama adalah hatinya kare na tataul masuk surga ( karena ngalap berkah) kemudian makan sepertiga, kemudian shodaqoh kepada orang-orang fakir sepertiga dan hadiah kepada orang-orang kaya sepertiganya lagi. Pahala اضحية tetap utuh walaupun shodaqohnya Cuma sebagian dan yng lain dimakan sendiri.
Aturan :
1. – Orang kaya yaitu orang yang haram menerima zakat
- Orang fakir yaitu orang yang halal menerima zakat
2. Tidak boleh memberi makan dan bershodaqoh kepada orang fakir
3. Orang kaya menerima daging qurban bolehnya memanfaatkan daging kurban hanya makan, bersodaqoh dan untuk menjamu tamunya tidak boleh menjual
4. Bagi orang fakir yang menerima daging kurban boleh menjual dan sebagainya kepada orang islam
Pembagian daging aqiqoh :
Sunah membagi daging aqiqoh yang telah dimasak dengan bumbu legi kecuali satu kaki belakng yang kanan dengan sampilnya. Tulang-tulang jangan dipotong-potong, tetapi dipotong pada sendi-sendi(ros)nya. Yang lebih utama diantarkan kepada fakir miskin yang islam, bukan diundangkan fakir-miskin dan boleh dihadiahkan kepada orang-orang kaya apabila aqiqohnya bukan nadzar. Kemudian kaki kanan dengan sampilnya tadi lebih utama diberikan mentahnya kepada sukun bayi.
Lain-lain :
• Qurban :
a. Definisi Qurban
b. Orang yang disunatkan qurban
c. Hokum qurban
d. Persekutuan pahala qurban
e. Berbuat qurban untuk orang lain
f. Qurban menjadi wajib
g. Hewan yang digunakan untuk qurban
h. 1 Kambing diniati dengan 2 macam
i. 2 Kambing persekutuan 2 orang
j. Syarat-syarat hewan
k. Niat qurban
l. Waktu penyembelihan qurban
m. Haram menjual daging dan kulit (sunat orang yang kurban sunat mengambil manfaat kulitnya)
• Aqiqoh :
a. Definisi aqiqoh
b. Orang yang diperintahkan aqiqoh
c. Mengaqiqohi anak yang telah mati, keguguran, dan anak zina
d. Anak baligh yng belum diaqiqohi
e. Aqiqohnya anak laki-laki dan perempuan

MENGKUBUR MAYIT

MENGKUBUR MAYIT

المعهد الإسلامى فضل من الله
PONDOK PESANTREN FADLUN MINALLOH
WONOKROMO PLERET BANTUL
YOGYAKARTA
Jl. Imogiri Timur KM. 10 Wonokromo 1 Pleret Bantul Yogyakarta 55791

NGUBUR MAYIT YUK..!!

 Selayang pandang tentang mengubur jnzah
Sebelum mengubur jnzah, perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk mengukur berapa panjang & lebar jnzah tersebut. Ini dimaksudkan agar liang kubur pd saat jnzah dimasukkan tidak sempit (kecil) ataupun longgar (kebesaran). Dan kedlman daripd liang kubur itu sendiri secara umum (untuk orang di Indonesia) yakni ± 225 cm/ 2 m/ setinggi orang melambai & panjang-lebarnya sesuai dgn jnzah tersebut. Kalaupun lebih dlm lagi, itupun lebih baik. Hal ini dimaksudkan supaya tidak menyebarkan bau busuk dan dapat menjaganya dari binatang2 buas dan burung2 sejenis pemakan bangkai demi menjaga kehormatan jnzah dan memelihara kesehatan orang yg ada disekitarnya. Apabila telah terpenuhi, bagaimana juga cara dan bentuk menguburkan jnzah, maka lepaslah tugas dan kewajiban ngubur jnzah tersebut.
Ketika membawa jnzah menuju kuburan, hendaklah memikulnya pd empat penjuru. Sebagaimana hadis Nabi SAW yg diriwayatkan oleh Ibnu Majah : “Dari Ibnu Mas’ud berkata, barang siapa yg mengantar jnzah, maka hendaklah memikul pd keempat penjuru peti, karena cara itu adalah sunnah Rosululloh.”
Menurut Jumhur ulama, mengubur pd waktu malam hari adalah sama dgn mengubur pd waktu siang hari, akan tetapi ditegaskan bahwa penguburan pd waktu malam hari tersebut boleh dilakukan apabila keadaannya sangat terpaksa dan demi kemashlahatan. Dlm artian diperbolehkannya mengubur jnzah pd waktu malam hari apabila tidak berakibat hilangnya sesuatu apapun dari hak jnzah tersebut, mulai dari memandikan sampai menalqin. Akan tetapi jika hak2 itu tertinggal dan penyelesaiaannya tidak sempurna, maka agam melarang.
 Hukum mengubur jnzah
Mengubur jnzah adalah menimbunnya dgn tanah secara sempurna. Para ulama sepakat bahwa hukum mengubur jnzah orang (terlebih itu orang muslim), maka hukumnya adalah fardhu kifayah, sebagaimana firman Allah SWT dlm Q.S. al-Mursalat ; 25 dan ‘Abasa ; 21 yakni :
الم نجعل الأرض كفاتا احياء وامواتا المرسلات 25
ثم اماته فاقبره عبس 21
 Tata cara mengubur jnzah
Yg jelas tata cara mengubur jnzah dari satu tempat dgn tempat yg lain sangat beragam dan berbeda. Hal ini disebabkan banyak orang2 modernitas yg masih terhipnotis dgn hukum adat mereka, sehingga walaupun telah ada tuntunan masalah penguburan jnzah yg sempurna dlm hukum Islam, mereka tetap saja begitu, tetap mensakralkan adat mereka. Setelah jnzah disholatkan, hendaklah segera dibawa kepemakaman untuk dikuburkan, dan jangan ditunda2, karena akan menyebabkan banyak madharat. Setelah sampai dikuburan, hendaklah jnzah diletakkan dikaki kuburan dgn pelan2 dan posisi kepala diutara (istilah jawa-mujur ngalor). Setelah siap untuk dikuburkan, maka diturunkan secara pelan2. Dan ketika akan meletakkan jnzah kedlm kuburan, disunatkan membaca :

بسم الله وعلى ملّة رسول الله ص. م لفعل رسول الله ص. م ذلك رواه الترمذى
Setelah membaca basmalah tersebut disunatkan lagi membaca do’a ini :
اللهم سلّمه اليك الاشحّآء من اهله وولده وقرابته واخوانه وفارق من يحب قربه
وخرج من روح الدنيا وسعتها الى ظلمة القبر ونزل بك وانت خير منزول ياارحم
الراحمين
Dlm mengubur jnzah, apabila tanah kuburan cukup keras dan padat, disunatkan membuat liang lahat, yaitu liang sisi sebelah kanan kubur yg mengarah kiblat dgn bentuk memanjang dan sepanjang jnzah tersebut, dan tinggi daripd liang lahat tersebut kira2 seukuran orang duduk. Setelah itu diatasnya ditutupi papan2 kayu atau bambu2. tetapi jika tanah itu lembek, tak mungkin dibuat liang lahat, maka sbaiknya dbuatkan lubang biasa atau syaq, yaitu lubang ditengah2 kubur, kemudian diatasnya ditutupi sama seperti diatas.
Keduanya biasa digunakan, hanya saja liang lahat lebih utama daripd syaq berdasarkan hadis yg diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dan dinyatakan Hasan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda :
اللحد لنا والشق لغيرنا
Setelah itu jnzah wajib dihadapkan ke kiblat, dgn posisi miring dan muka beserta kakinya ditempelkan ke tanah. Jangan lupa juga tali2 yg mengikat disekujur tubuh jnzah dikendorkan/dilepas dan ketujuh batu tersebut diganjalkan pd jnzah, supaya posisinya tidak berubah dari menghadap kiblat. Sebelum ditimbun jangan lupa diadzani dan diiqomahi terlebih dahulu. Selanjutnya ketika mau mengubur disunatkan bagi orang yg mengubur untuk membaca surat al-Qadr sebanyak 7x, setelah itu bagi para mu’aziyin disunatkan untuk mengepal tanah sebanyak 3x dan menaburkannya ke arah kepala jnzah. Dgn membaca do’a seperti dibawah ini :

a. Pd penaburan tanah pertama, disunatkan mengucapkan do’a :
منها خلقناكم اللهم لقّنه عند المسئلة حجّته
b. Pd penaburan tanah kedua, disunatkan membaca do’a :
وفيها نعيدكم اللهم افتح ابواب السماء لروحه
c. Pd penaburan ketiga, disunatkan mengucapkan doa :
ومنها نخرجكم تارة اخرى اللهم جاف الارض عن جنبيه

Kemudian jnzah SIAP UNTUK DIKUBUR RAME-RAME…!!.
Setelah selesai penguburan disunatkan untuk meninggikan tanah kubur tersebut kira2 satu kilan/jengkal tangan sebagai tanda letak kuburan itu. Akan tetapi lebih baiknya dibuat rata dgn tanah, tidak boleh menggunung (anggeger sapi).

 Adapun Hukum Mengenai Kuburan
a. Kuburan itu hendaknya dlm, sehingga tidak akan bisa digali oleh binatang buas atau burung, dan dapat menutupi baunya yg bisa membawa penyakit sehingga tidak keluar.
b. Hendaknya buatkan liang lahat di sebelah kanan dlm kubur, karena dgn memakai liang lahat itu lebih baik, boleh juga dgn menggali lubang ditengah2 kubur.
c. Disunatkan bagi orang yg menghadiri penguburan jnzah untuk mengepal2 tiga kepalan tanah dgn tangannya, kemudian meletakkan tanah itu di dlm kuburan di tempat kepala mayat tersebut. Karena hal itu dilakukan olek Nabi SAW. Seperti yg diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud dgn sanad la ba’sa bihi.
d. Mayat itu hendaknya dimasukkan dari arah belakang kuburan agar mudah diletakkan, kemudian dipalingkan ke arah kiblat, terletak pd bagian kanannya, selanjutnya tali ikatannya dibuka dan yg meletakkan mayat hendaknya membaca do’a. (sudah tersebut di atas)
e. Jika mayat itu perempuan, pd saat dimasukkan dlm kuburan hendaknya kuburan tersebut ditutupi dgn kain. Karena orang2 terdahulu pun dipalingkan dari mayat perempuan pd saat mayat perempuan itu diletakkan dlm kubur, dan tidak diberlakukan jika yg dikubur itu laki2.
 Beberapa amalan sunnah yg berhubungan dgn penguburan jnzah
a. Menutupi kuburan dgn kain (bagi jnzah perempuan)
b. Menandai kubur dgn batu nisan atau kayu.
c. Menaruh kerikil (batu kecil) di atas kubur.
d. Menaruh pelepah kurma (yg masih basah/hijau) di atas kubur, kalau sekarang menaburkan bunga dan menyirami kubur dgn air.
e. Mendo’akan jnzah sesudah dikubur.
f. Meratakan kuburan dgn permukaan tanah.
 Beberapa larangan yg berkenaan dgn ikhwal penguburan jnzah
a. Larangan memecahkan tulang mayat. Hadis menyebutkan: “Memecahkan tulang mayat sama halnya dgn memecahkannya dikala hidup.” (H.R. Abu Daud).
b. Larangan menembok kuburan, duduk di atas kuburan dan menyelimuti kuburan. (H.R. Ahmad). Hadis Nabi SAW yg diriwayatkan oleh Muslim: “Janganlah salah satu di antara kamu duduk di atas bara api sehingga bajunya terbakar, kemudian menyentuh kulitnya, dan itu lebih baik daripd duduk di atas kuburan.”
c. Diharamkan membangun masjid di atas kuburan ataupun kandang binatang. Berdasarkan sabda Nabi SAW: “Allah melaknat orang2 yg banyak menziarahi kuburan, dan orang2 yg membangun masjid2 di atas kuburan itu dan menjadikannya sebagai kandang binatang.” Adapun hadis yg lain yakni: “Allah melaknat orang Yahudi yg telah menjadikan kuburan nabi2 mereka menjadi masjid.”
d. Larangan duduk sebelum diletakkan ke dlm kuburannya.
e. Larangan memeberikan lampu pd kuburan.
f. Larangan berkorban di atas kuburan.
g. Larangan melangkahi maupun menginjak kuburan.
h. Larangan menulis ayat2 atau nama pd kuburan. Termasuk memasukkan ayat2 ke dlm kuburan.
i. Larangan mencaci maki jnzah ataupun meratapi jnzah.
j. Nabi dan sahabat2 tidak pernah mengadakan jamuan makan pd hari2 tertentu, misal hari ketujuh, ke-40, ke-1000 dll, sehingga adat itu menyalahi sunnah.
k. Haram menggali kuburan dan memindahkannya, kecuali dlm keadaan darurat.

MENGKAFANI JENAZAH

MENGKAFANI JENAZAH

المعهد الإسلامى فضل من الله
PONDOK PESANTREN FADLUN MINALLOH
WONOKROMO PLERET BANTUL
YOGYAKARTA
Jl. Imogiri Timur KM. 10 Wonokromo 1 Pleret Bantul Yogyakarta 55791

MENGKAFANI JENAZAH

MATERI
☻Setelah selesai memandikan mayat, maka Hukumnya Fardhu Kifayah untuk mengkafani jenazah
☻Inti dari mengkafani adalah menutup/membungkus tubuh jenazah agar hilang baunya dan tidak terlihat warna kulitnya
☻Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri,famili,atau kaum muslimin
☻Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan
☻Hal-hal yang dianjurkan ( disunatkan ) dalam pemakaian kain kafan :
a. Warna putih
b. Menyiapkan 3 lembar kain kafan untuk laki - laki
c. Menyiapkan 5 lembar kain kafan untuk Perempuan
d. Menyiapkan 7 utas tali atau lebih(dalam hitungan ganjil)
e. Menyiapkan Wangi – wangian
f. Menyiapkan kapas untuk menutupi 7 lubang jenazah
☻Cara mengafani Jenazah
Untuk Jenazah Laki2, Hamparkan sehelai demi sehelai (Yang 1 Untuk pinggang – paha, Dan yang 2 untuk seluruh badan)Kemudian berilah wewangian, lalu jenazah diletakkan diatasnya(sebelumnya dikasih kapur barus).
Kedua tangan diletakan diatas dada, tangankann diatas tangan kiri atau kedua tangan diluruskan kearah lambung.
Lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan bagiantubuh jenazah
Untuk jenazah wanita, hendaklah memakai kain bawahan,baju,tutup kepala,kerudung, lalu jenazah diletakkan diatasnya(sebelumnya dikasih kapur barus).
Kedua tangan diletakan diatas dada, tangankann diatas tangan kiri atau kedua tangan diluruskan kearah lambung.
cara mengikatnya seperti tali pita,dan berada pada bagian kiri tubuh mayat
☻LAIN - LAIN
Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya

TALQIN MAYIT

TALQIN MAYIT

المعهد الإسلامى فضل من الله
PONDOK PESANTREN FADLUN MINALLOH
WONOKROMO PLERET BANTUL
YOGYAKARTA
Jl. Imogiri Timur KM. 10 Wonokromo 1 Pleret Bantul Yogyakarta 55791

TALQIN MAYIT

A. Pendahuluan
Kematian atau ajal pasti akan datang kepada setiap insan. Setiap yang mempunyai ruh akan merasakan kematian. Allah berfirman :
كل نفس ذائقة الموت
Artinya: Setiap yang mempunyai jiwa akan merasakan mati, (QS. Ali Imran: 185)
Setiap orang tidak akan pernah tahu kapan ajal menjemputnya, ajal bisa saja datang saat kita sedang di rumah, sekolah, jalan, sawah, dan lain sebagainya. Bahkan bisa saja saat kita sedang tidur nyenyak dan kita tidak tahu kalau ini adalah tidur terakhir kita yang tidak akan pernah bisa bangun kembali ke alam dunia. Maka dari itu setiap saat kita dituntut untuk selalu bertaubat kepada Allah, lebih-lebih lagi saat kita sedang sakit. Setiap saat kita juga dianjurkan untuk selalu ingat kepada kematian agar kita selalu bertaubat dan beramal sholeh sehingga saat ajal datang kita sudah siap menerimanya.
Hadits Rosulullah SAW. :
أكثروا من هاذم اللذات يعنى الموت (رواه الترمذى وابن حبان والحاكم)
B. TALQIN
Talqin artinya mengajarkan, menuntun. Talqin mayit berarti mengajarkan atau menuntun mayit dengan perkataan-perkataan. Talqin ada dua macam :
1. Pada saat sakaratul maut
2. Pada saat selesai dikubur
Talqin saat sakaratul maut
Saat seseorang jatuh sakit yang kemungkinan tidak ada harapan lagi untuk sembuh dan sehat lagi, maka dianjurkan untuk membaca do’a, memperbanyak membaca Al-Quran, Zikir, taubat, menunaikan hak-hak adam yang belum terlaksanakan misalnya mengembalikan pinjaman, titipan, membayar hutang, dll., meminta maaf dan keihklasan kepada semua keluarga, anak-anaknya, tetangga dan teman-temannya. Dianjurkan juga untuk berwasiat kepada istri/suami serta anak-anaknya.
Kita sebagai keluarga, tetangga, atau teman dianjurkan untuk membaca ayat-ayat roja’ dan ayat-ayat rohmat dihadapannya. Dan menasehati untuk slalu sabar.
Adapun do’a bagi orang sakit yang kemungkinan tidak ada harapan lagi untuk sembuh adalah :
اللهم اعنى على غمرات الموت وسكرات الموت. اللهم اغفرلى وارحمنى والحقنى بالرفيق الأعلى.
Tanda-tanda kebahagiaan ketika orang mati anatara lain:
1. Dahi berkeringat
2. Keluar air mata
3. Hidung kencang/keras
Tanda-tanda kesengsaraan ketika orang mati antara lain :
1. Mendengkur seperti dengkuran unta yang tercekik
2. Kedua tepi mulutnya mengeluarkan busa
3. Wajah dan tubuhnya pucat
Ketika seseorang sakaratul maut maka dia bergelut dengan rasa sakit yang melebihi dari 1000 kali sabetan pedang, rasa haus yang tidak bisa sembuh sehingga dia sangat membutuhkan pertolongan. Pada saat ruh seseorang sudah naik sampai ke kerongkongan maka setan-setan datang dengan menyerupai ibu bapaknya, anak-anaknya, suami/istrinya atau siapa saja yang dicintainya. Setan tersebut berniat untuk menggodanya agar dia tidak mati islam. Disaat inilah kita sebagai keluarga, saudara, teman harus menolongnya/mentalqinnya agar kalimat yang terakhir diucapkan adalah kalimat tauhid, karena rasulullah bersabda:
من كان آخر كلامه لا اله الا الله دخل الجنة
Dan jika Allah menghendaki hambanya mendapatkan petunjuk maka malaikat Jibril akan datang kepadanya untuk mengusir setan-setan yang ada didekatnya, kemudian malaikat Jibril mengusap wajahnya yang pucat sehingga dia tersenyum, dan lisannya mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kita hendaknya slalu menjaga orang yang lagi sakaratul maut, memperbanyak membaca surat Yasin dengan keras dan surat Ar-Ro’du dengan pelan. Surat Yasin fungsinya untuk menenangkan dan surat Ar-Ro’du fungsinya untuk memudahkan ruh keluar.
Cara mentalqin orang yang sakaratul maut adalah:
1. Hadapkan wajahnya ke arah kiblat, itu pun kalau bisa
2. Kita duduk di dekat kepalanya
3. Dekatkan mulut kita ke telinganya
4. Kemudian tuntunlah ia slalu dengan kalimat لا اله الا الله dengan pelan-pelan
5. Jika ia sudah mengucapkan satu kali maka kita jangan mengulanginya lagi, karena ditakutkan dia malah mengucapkan kata-kata yang lain.
6. Hendaknya yang mentalqin bukan ahli waris, musuh, orang yang hasad.
7. Hendaknya yang ada di dekatnya selalu zikir dan berkata-kata yang baik.
Jika orang yang sakaratul maut sudah mati maka :
1. Pejamkanlah matanya sambil mengucapkan doa :
بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم, اللهم اغفرله وارحمه وارفع درجته فى المهديين, وافسح له فى قبره ونور له فيه.
2. Berilah sesuatu pada dagunya agar mulutnya tidak membuka.
3. Lemaskanlah jari-jari dan persendiannya
4. Melepaskan pakaiannya kemudian diganti dengan kain yang lembut dan ringan.
Cara mentalqin orang yang sudah mati
Setelah orang yang mati selesai dikubur maka disunnahkan untuk mentalqinnya. Adapun caranya kita duduk disamping kubur bagian kepala kemudian membaca talqin 3 kali :
الحمد لله الذى لايبقى الا وجهه ولايفنى الا خلقه.
يافلان ابن فلانة, يافلان ابن فلانة, يافلان ابن فلانة
اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا اله الا الله وان محمدا رسول الله وانك رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد صلى الله عليه وسلم نبيا وبالقرآن اماما.
ونستودعك الله. اللهم لقنه حجته ولاتفتنا بعده واغفرلنا وله يارب العالمين سبحان ربك رب العزة عما يصفون وسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.
Daftar Pustaka: Kitab Nihayatu Zain, Fathul Wahab, Pasholatan.

NIKAH

NIKAH

A. Pengertian Nikah
Nikah secara bahasa berarti kumpul, bersetubuh, akad. Sedangkan menurut syari’at, nikah adalah akad yang memuat atas syarat-syarat dan rukun-rukun.
Pendapat lain tentang pengertian nikah : Pernikahan adalah pintu yang dimasuki suami istri menuju kehidupan yang baru dan bahagia yang diingikan keduanya, atau kehidupan susah yang diinginkan keduanya, atau salah satuya.
Konsep Islam tentang pernikahan tertuang dalam firman Allah SWT, QS. Ar-Ruum : 21.

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

B. Tata cara pernikahan dalam Islam
Islam telah mengatur seseorang yang benar-benar akan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga berdasarkan konsep al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dengan pemahaman para ulama’ Salafus Sholih. Secara singkat, tatacara pernikahan dalam Islam adalah:
1. Ta’arruf
Ta’arruf adalah semacam perkenalan antara pria dan wanita secara tidak langsung, atau tanpa perantara (mak comblang). Dalam hal ini, orang yang berta’arruf dapat mengetahui tentang segala hal yang menyangkut pihak yang dituju melalui mak comblang tadi.
2. Khitbah (meminang)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Darimi)
3. Akad nikah
Akan dijelaskan dalam sub bab selanjutnya.
4. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin. Hendaknya diundang juga orang-orang miskin. Rasulullah SAW bersabda: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim dan Baihaqi dari Abu Hurairah)

C. Syarat dan Rukun Nikah
Suatu pernikahan tidak akan sah tanpa adanya syarat-syarat dan rukun. Oleh karenanya, dalam pernikahan syarat dan rukun ini harus dipenuhi.
1. Adanya rasa suka sama suka antar kedua mempelai
2. Wali
Wali adalah ayah gadis, kakeknya, saudara laki-laki sekandung, pamannya, anak laki-lakinya dan hakim bagi orang yang tidak memiliki wali.
3. Lafadz ijab dan qabul
Contoh ijab qabul antara wali nikah dan mempelai laki-laki (ex: Ahmad) dengan mempelai wanita (ex: zaenab).
ولى نكاح : بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد: أوصيكم عباد الله وإياي بتقوى الله. أزوجك على ما أمر الله به من إمساك بمعروف او تسريح بإحسان. و أحل الله البيع وحرم السفاح. يا أحمد, أنكحتك وزوجتك بنتى زينب بمهر ألف روبية حالا.
أحمد : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بالمهر المذكور حالا.
Jika yang mengijabkan wakil wali nikah, maka ijab qabulnya adalah :
وكيل ولى نكاح : بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد: أوصيكم عباد الله وإياي بتقوى الله. أزوجك على ما أمر الله به من إمساك بمعروف او تسريح بإحسان. و أحل الله البيع وحرم السفاح. يا أحمد, أنكحتك وزوجتك زينب بنت محمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
أحمد : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بالمهر المذكور حالا.

Jika mempelai laki-laki diwakili orang lain, maka sighat qabulnya (penerimaan) adalah :
قبلت نكاحها وتزويجها لأحمد بالمهر المذكور حالا.

4. Dua saksi yang adil
Demi kesempurnaannya, akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil, Rasulullah bersabda :
لا نكاح إلا بولي و شاهدي عدل. (رواه البخارى)

5. Mahar
Islam telah mewajibkan atas laki-laki untuk membayar mas kawin kepada wanita menurut kemampuannyaatau kebiasaan yang berlaku. Islam menjadikan mas kawin sebagai salah satu rukun akad nikah. Jika mas kawin untuk wanita belum dapat disebutkan, akad nikah tetap dianggap sah, tetapi laki-laki harus membayar mas kawin yang sejenis itu kemudian.
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها, فإن استجروا فالسلطان ولي من لا ولي له. (رواه أحمد وابن ماجه والترمذي والحاكم, وصححه الألبنى).
Artinya: “wanita manapun yang dinikahkan tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal, maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menyetubuhinya maka istri itu berhak mendapatkan mas kawin sebagai penghalalan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Dan sebelum akad nikah disunnahkan membaca khutbah nikah terlebih dahulu.

D. Fadhilah Pernikahan
Karena begitu pentingnya menikah, Rasulullah SAW menganggapnya sebagai separuh agama, seperti sabdanya,
إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله فى النصف الباقى. (اخرجه البيهقى والحاكم)
Artinya :“Jika seorang hamba menikah, sempurnalah separuh agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah dalam separuh lainnya.”
Menikah adalah jalan satu-satunya untuk menjaga kelestarian hidup. Tanpa menikah, manusia akan musnah. Menikah juga merupakan motivasi terbesar untuk bekerja dan berreproduksi. Manusia yang hidup tanpa menikah, adalah manusia yang tidak normal, bahkan pemikirannya, impiannya, perilakunya, dipandang aneh oleh masyarakat. Terkadang lebih cepat menjadi fitnah daripada orang yang sudah menikah.
Secara singkat, manfaat menikah yang paling penting adalah :
1. Membantu dalam menjaga kemaluan, menundukkan pandangan, menjaga agama dan akhlak.
2. Melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
3. Mewujudkan rasa kasih sayang antara suami istri yang menghindarkan dari berbagai penyakit fisik dan psikis.
4. Menghasilkan keturunan yang shaleh dan shalehah.
5. Mendorong hubungan sosial, sehingga membantu kesejahteraan manusia.
6. Saling membantu dalam berbagai urusan agama dan dunia.

Islam tidak hanya menganjurkan seseorang untuk mengucapkan sebuah akad pernikahan saja, namun Islam juga sangat menganjurkan untuk memaknai dengan sebenar-benarnya akad pernikahan tersebut. Artinya, jika seseorang tidak terhalang oleh sesuatu hal yang cukup serius, misalnya terkena penyakit menahun atau kronis, serta sebab-sebab yang lain, maka sangat dianjurkan untuk melakukan pernikahan.

Cinta.......,
Benarkah.... engkau liar....?
Benarkah engkau tak dapat ditaklukkan..?

Ku ingin bersahabat denganmu
Ku ingin menggapaimu dengan senyumku
Ku ingin merengkuh barokahmu...!

Semoga kita semua dapat memahami, melaksanakan mendapat barokah cinta yang sebenarnya. Amiiin....,

Cukup sekian, dan matur nuwun..... ^o^

NAJASAH

NAJASAH

Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara' artinya adalah segala kotoran yang menghalangi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya.
adapun yang termasuk barang-barang najis antara lain:
1. Urine, tinja; dari binatang yang haram dimakan dagingnya. Untuk binatang yang dagingnya halal dimakan ulamak berbeda pendapat
2. Madzi : cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.
3. Wadi : sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
4. Darah,
5. Khamer
6. Muntahan perut,
7. Bangkai : hewan yang mati bukan karena disembelih.
Dalam hal ini dikecualikan: bangkai belalang dan ikan, bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ( semut, lebah), dan tulang, kuku, rambut, kulit bangkai. Dll

Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian
1. Najis Mughollazoh.
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma' para sahabat Nabi (Ijma'ush Shahabat) . Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : "Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun)." (QS Al-An'aam [6] : 145)
Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada'i'ush Shana'i` fii Tartib asy-Syara'i' (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.
Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul
"Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah". (H.R. At-Tumudzy)
2. Najis Mukhofafah.
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.
Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits dibawah ini :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378)
Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
3. Najis Mutawassithah ( مُـــتــــوَ سِّــطَــــةْ )
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
Cara mensucikannya perhatikan dibawah ini :
Najis Mutawassithah itu - terbagi Dua :
1. Najis 'Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.

Permasalahan-permasalahan najis dan cara mengatasinya
 Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya, maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang dikenai najis. Sedang yang lainya boleh dipakai kembali. Tetapi bila makanan atau minyak yang kena najis itu cair, maka hukumnya najis. Kerena tidak dapat dibedakan mana yang najis dan mana yang tidak kena najis.
 Najis yang mengenai bagian bawah sandal/sepatu,
Cara membersihkannya adalah dengan mengusap-usapkannya ke tanah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, sesungguhnya tanah itu dapat menyucikannya.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 383) dan Tirmidzi (no. 143))
Najis yang menempel pada ujung pakaian wanita akan disucikan oleh tanah yang berikutnya, sebagaimana keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,: “Ia (ujung pakaian wanita) disucikan oleh tanah sesudahnya.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 430), Malik dalam Muwaththa’ (no. 44), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (II/44 no. 379), Tirmidzi (no. 143))
 Najis yang mengenai lantai atau karpet,
Cara membersihkannya adalah dengan membuang kotorannya kemudian bekasnya disiram dengan air hingga bersih. Sedangkan untuk najis berupa air kencing, maka cukup dengan memperbanyak siraman air kepada bagian yang terkena najis tersebut. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat ketika ada seorang arab badui yang kencing di dalam masjid,
“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))
Catatan:
• Jika seorang muslim ragu mengenai kenajisan air, pakaian, tempat shalat, benda, atau yang lainnya, semuanya itu tetap dinilai suci. Demikian pula apabila kita meyakini kesucian sesuatu hal, kemudian kita merasa ragu apakah hal tersebut najis atau tidak, maka hukum yang berlaku adalah kesucian yang kita yakini. Demikian pula apabila kita meyakini kenajisan sesuatu hal, kemudian kita lupa untuk menyucikannya, apakah sudah disucikan atau belum, maka hukum yang berlaku adalah apa yang diyakini. Demikian itulah kaidah yang agung, yakni tetap berpedoman pada keadaan yang diketahui dan mengesampingkan keraguan. (Ensiklopedi Shalat, I/24)
• Segala Sesuatu Asalnya Hukumnya Suci. Terdapat suatu kaedah penting yang harus kita perhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.
wallahu ta`ala a`lam bishawwab

Bab jama’ dan qoshor

Bab jama’ dan qoshor

Pengertian dan Sejarah: Qoshor sholat adalah melakukan kemurahan sholat dari empat roka’at menjadi dua roka’at sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalil qoshor
Artinya: apabila kamu semua melakukan perjalanan dipermukaan bumi (juga lautan) maka tisdak berdosa bila kamu semua merinkas sholat ........(Qs. Annisa :101
Artinya: dari sahabat Ibnu Husein berkata aku pernah haji bersama Rosul kemudian beliau (Rosul) melakuka sholat qoshor dua roka’at-dua roka’at dan aku perna berpergian bersama Abu Bakar kemudian Abu Bakar sholat qoshor dua roka’at sampai selesai dan pergi. Aku pernah berpergian bersama Umar kemudian dia melakukan sholat qoshor dua roka’’at selesai terus pergi. Aku pernah pergi pergi bersama Utsman dia jugga melakukan hal yang sama, dalam waktu enam tahun kemudian Utsman menyempurnakan di MINA. Al Hadist
Latar Belakang
Ibnu Jarir dan Ali RA bercerita suatu hari, suatu hari ada sekumpulan orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rosul tentang perjalanan jauh dan tata cara sholatnya (qoshor) kemudian turunla surat Annisa’ 101 sebagai jawabannya. Intaha Lubabun Nuqul Asbabin Nuzul. Al hadist.
Penjabaran Hukum Illatnya
Qoshor sholat menurut pandangan Mazhab hukumnya sbb:
1. Syafi’iah dan hambaliah
Keduanya memberikan hujjah hokum qoshor sholat itu tidak wajib hukumnya akan tetapi hanya sebuah Ruhshoh (kemurahan mengerjakan ibadah).
Dengan dalil sbb:
- Pemahaman dhohir firman Allah Qs. Annisa’ 101
- Riwayat Aisya RA bahwasanya Aisyah pernah melakukan qoshor sholat selama diperjalanan dan sholat secara utuh jawab Nabi kamu telah melakukan perbuatan yang bagus juga suaminyapun (ali) tidak mencela istrinya.
- Riwayat sayyidina Ustman bin Affan RA pernah juga melakukan qoshor sholat sedan sahabat yang lain pada waktu itu sahabat yang mengetahuipun tidak mencela perbuatan Ustman . Maka inipun juga bias dibuat dalil untuk qoashhor solat adala ruhshho (kemurahan ibadah boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan)
2. Khanafiyan dan Malikiyah
Keduanya memberikan hujjahbahwa qoshor sholat itu hukumnya wajib dengan berbagai dalil sebagai berikut:
- Perkataan Umar bahwa sholat dua roka’at dalam perjalanan itu merupakan bentuk solat yang utuh bai orang yang berada di ruma (ghoiru safar).
- Banyaknya riwayat Nabi yang sering melalkukan qoshor sholat. Seperti riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi perna melakukan perjalanan jauh dan melakukan sholat qoshor dua roka’at sampai beliau Nabi pulang.
- Persaksian sahabat Ibnu Umar, Abu Bakar Ustman pernah menemani Nabi berpergian jauh dan mereka semua melakukan sholat dua roka’’at bersama Nabi dan merekapun melakukannya terus sampai Allah mengakhiri mereka semua. Intaha Rowahul Bayan I.
- Menjamak Solat Pengertiannya Adalah:
Mengumpulkan jumlah roka’at dua sholat fardhu didalam satu waktu bias berupa sempurna semua (utuh semua) atau salah satu sholat dalam satu sholat dalam bentuk utuh sedang sholat kedua kurang (qoshhor). Intaha I’anatu Tholibin II.
Dalil jama’ sholat


Artinya: dari Muad berkata aku pernah keluar perang tabuk bersama Nabi kemudian Nabi melakukan sholat dhuhur bersama asar secara bersamaan (jama’) maghrib dan Isaya’ secara bersamaan (jama’).Latar belakang dalil: Pada tahun 9 hijriah bulan rojab pernah terjadi peperangan didaerah tepian Negara Syam (Palestina) yaitu perang yang terasa berat oleh Rosul karena susah sandang pangan, bencana kehidupan dan cuaca yang sangat panas terus dirasa serba berat rintangan yang dihadapi kemudian Nabi melakukan sholat jama’ tersbut. Jua perang tabuk adalah perang terakhir untuk Kanjeng Nabi terus Nabi menunaikan haji wada’.
Penjabaran Hukum dan Illatnya
Jama’ sholat menurut pandangan Mazhab hukumnya sbb: Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambaliyyah: Ketiga mazhab ini memberikan hujjah bahwa jamak sholat itu hukumnya boleh-boleh saja dengan dalil sbb:A.) Ittiba’ dengan dalil yang ada B.)Sebagai bukti luas dan tingginya Anugrah (fadhal) Allah kepada makhluk tentang begitu luasnya waktu yang diberikan Allah kepada hambanya utuk sowan (ibadah) kepada Allah.Khanafiyyah:Menurut mazhab ini menjama’ sholat sebab alasan perjalanan jauh tidak diperbolehkan dengan dalil sebagai berikut: 1.Melestarikan adab-adab ibadahh kepada Allah 2.Melebihkan adab-adab ketika seorang hamba mendekati masuknya waktu sowan (ibadah kepada Allah) sehingga kita tidak boleh gegabah dalam hal ibadah kepada Allah kecuali ada dalil / Nas tertulis dari Nabi secara dhohir. Intaha Mizan Qubro
Syarat-Syarat Qoshor Sholat
1. Tujuan perjalanannya bujan kemaksiatan (bighoiri haqin).
Contoh: bayar hutang, dagang, mengunjungi teman.
Catatan: bila kemaksiatan tersebut terjadi ditengah-tengah perjalanan maka konsekuensi hukumnya orang tersebut mendapatkan ruhshoh (kemurahan ibadah) Qoshru as-sholat.Misalnya: tujuan awal dagang ditengah perjalanan terjadi mabuk zina maka menurut syaikhuna Ibrohim Al Bajuri orang ersebut tetap mendapat ruhshoh Qoshru as-sholat.Karena dengan alasan melihat tujuan awalnya baik sedangkan esuatu yang terjadi ditengah-tengah perjalanan yang berlangsung tidak mempengaruhi tujuan awal orang tersebut mendapatkan ruhshoh ibadah qoshor.Sedangkan ungkapan ulama’ “kemurahan ibadah tidak diberikan kepada kemaksiatan” itu diarahkan pada kemaksiatan pada tujuan awal ia melakukan perjalanan. Intaha Bajuri I.
2. Jaraknya 82 KM>Contoh: dari ngayoyokarto ke semarang.
3. Catatan: kui nek nganggo ukuran KM, Nek ngangggo ukuran kendaraan mobil kui 4 jam. Nek nganggo motor kui perjlanan kurang luwih 5 jam. Nek mlayu ukurane 1,5 dino, nek mlaku kui 2 dino. Sebab menurut ukuran paten Nabi itu 16 farsah.
1 farsah = 3 mil (arabiah)
16 farsah = 3 mil X 16 farsah = 48 mil (arabiah)
4. Sholat yang di qoshor berjumlah 4 roka’at> Contoh: dhuhur, ‘asar, isya’
Catatan: untuk riwayat yang mengatakan bahwa sholat maghrib iu boleh di qoshor jadi 2 roka’at itu adalah qoul ulama’ yang dho’if banget (sangat lemah). Intaha bajuri Kebanyakan ulama’ itu mengatakan bahwa batas minimal orang boleh melakukan sholat qoshor itu adalah sudah keluar dari batas erakhir suatu wilayah Desa / asumsi banyak orang bias dibilang orang tersebut sudah meninggalkan tempat tinggalnya menuju perjalanan jauh.(Lihat mu’in lifatawi qurrotul a’in.)Tapi dilain redaksi ulama’ fiqih yang masyhur ternyata ada literature ulama’ yang tak kalah hebat yang menceritakan bahwa Sahabat Nabi yang bernama Zaid bin Abi Robiah pernah melakukan qoshor sholat didalam rumahnya sebelum keluar rumah untuk melakukan perjalanan jauh.Yang diceritakan oleh Syaikh Abdul Wahab Al Anshori pengarang kitab MIZAN KUBRO ulama’ abad 10 H / ulama’ abad 10 M. Intaha Mizan Kubro I 196
Dan sahabat Haris bin Abi Robiah dalam melakukan hal itu ternyata ada banyak sahabat Nabi yang juga melakukan hal yang sama diantaranya Abu Aswad Adduali sahabat Abdullah bin Mas’ud dll.
5. Niat Qoshor Di Letakkan Pada Waktu Takbiratul Ihrom.Adapun niatnya adalah:

maka konsekuensi hukumnya adalah wajib itmam (utuh) sekalipun dalam waktu singkat ia sadar ingat sedang qoshor sholat. Alasannya, karena dia melakukan sholat diantara bingung qoshor dan itmam maka hukumnya yang diambil menurut Syafi’iah adalah kewajiban penuh yaitu itmam ( utuh 4 roka’at). Dan juga apabila ada orang yang melakukan qoshor sholat kok belum niat kemudian ditengah sholatnya terjadi pembatalan tanpa sebab maka konsekuensinya dia wajib itmam (sholat utuh 4 roka’at). Intaha Bajuri
5.Seorang qoshor sholat tidak boleh makmum dengan wong kampung.
Contoh: orang qoshor dhuhur ma’mum sama sholat dhuhur yang itmam (utuh).
Catatan: Apabila seorang qoshor wathon makmum sama orang sholat di masjid tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu walaupun imamnya benar sama-sama qoshor sholat maka konsekuensi hukumnya dia wajib itmam (utuh 4 roka’at) karena kesalahan dia tidak terlebih dahulu mencari tahu.Begitu pula seorang qoshor yang Cuma megandalkan Dzon/ perkiraan doank bahwa depannya (imamnya) juga sama-sama seorang qoshor walaupun ternyata benar qoshor. Akan tetapi karena dia Cuma mengandalkan Dzan /perkiraan dia wajib itmam (utuh 4 roka’at). Itu dianggap salah karena dia tidak mengklarifikasi dahulu.
Jama’ taqdim
Jama’ taqdim adalah mengumpulkan dua sholat (roka’at utuh) jadi satu dilakukan di waktu sholat yang pertama. Intaha Bajuri I.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Jama’ dua sholat fardhu tersebut dilaksanakan diwaktu sholat yang awal.
Contoh: jama’ sholat dhuhur sama ‘ashar maka sholatnya dilakukan diwaktu dhuhur.
Catatan: Apabila praktek jama’ taqdimnya dibalik (dilakukan diwaktu sholat yang akhir) sedangkan niatnya tetap jama’ taqdim maka hukumnya tidak sah dan konsekuensinnya mengulang lagi shoalatnya bila menginginkan jama’ taqdim. Intaha Bajuri I.
2. Niat jama’ taqdimnya diletakkan diawal takbirotul ihrom sholat pertama.
Contoh: jama’ sholat dhuhur dengan sholat ‘ashar maka niatnya dileakkan di awaltakbir shoalat dhuhur.Adapun niatnya:

Catatan: Jadi niatnya jama’ taqdim tidak boleh diletakkan sebelum dan setelah salam sholat akan tetapi bila niat tersebut diletakkan di tengah-tengah sholat maka hukumnya boleh. Intaha Bajuri .
3. Dilakukan secara sambung terus tanpa pisah.
Contoh: antara sholat jama’ pertama dengan sholat kedua itu terus nyambung..
Catatan: Apabila pengerjaan ibadah dua sholat terpisah dlam jarak waku yang panjang walaupun pemisahnya disebabkan udzur / halangan, maka hokum pengerjaan sholat yang kedua wajib dilakukan di waktunya.mengecualikan dari pemisah panajang apabila pemisah itu jaraknya singkat maka tidaklah apa-apa sekalipun tidak ada unsur kebaikan dalam sholat iu sendiri. Intaha Bajuri I.
Jama’ ta’khir
Didalam melakukan jama’ ta’khir persyaratan-persyaratannya itu hukumnya idak wajib akan tetapi sunah (boleh ditinggalkan boleh dilakukan). Tentang alasannya adalah karena pengerjaan sholat ashar dilakukan diwaktu dhuhur jelas bertentangan dengan dalil Al Qur’an bahwasanya sholat yang difardhukan Allahitu mempunyai waktu-waktu tersendirijuga benturan dengan hadist-hadist Nabi yang biasanya menerangkan qodho’ sholat. Intaha Bajuri I.

Ar-Risalah

risalah

باب العلم
1. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ {رواه مسلم}
2. قَالَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللهُ مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا {رواه البخاري}
3. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيهٌ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ أَلْفِ عَابِدٍ {رواه الترمذي}
4. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ {رواه الترمذي}
باب التكبّر و الرياء
1. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ وَلاَ يَدْخُلُ النَّارَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ خَرْدَلَةٍ مِنْ إِيمَانٍ {رواه ابو داود}
2. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لَمْ يُخَالِطْهُ إِسْرَافٌ أَوْ مَخِيلَةٌ {رواه ابن ماجه}
3. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً {رواه أحمد}
4. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللهُ بِهِ {رواه البخاري}
باب الحسد والغيبة وسوء الظنّ
1. قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ أَيُّ الإِسْلاَمِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ {رواه البخاري}
2. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ {رواه مسلم}
3. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا {رواه البخاري}
4. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُسْنُ الظَّنِّ مِنْ حُسْنِ الْعِبَادَةِ {رواه ابو داود}
باب البخل و الشح
1. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَصْلَتَانِ لاَ تَجْتَمِعَانِ فِي مُؤْمِنٍ الْبُخْلُ وَسُوءُ الْخُلُقِ {رواه الترمذي}
2. خَطَبَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا{رواه ابو داود}
3. قَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَخِيلُ الَّذِي مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ {رواه الترمذي}
4. كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكَسَلِ وَالْعَجْزِ وَالْبُخْلِ {رواه الترمذي}
باب بر الوالدين
1. عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللهِ أَيُّ الأَعْمَالِ أَقْرَبُ إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ الصَّلاَةُ عَلَى مَوَاقِيتِهَا قُلْتُ وَمَاذَا يَا نَبِيَّ اللهِ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ وَمَاذَا يَا نَبِيَّ اللهِ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ {رواه مسلم}
2. جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهُ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ {رواه البخاري}
3. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَكْبَرَ الْكَبَائِرِ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قِيلَ وَمَا عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ يَسُبُّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ {رواه احمد}
4. عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلاَ عَاقٌّ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ {رواه النسائي}
باب حسن الخلق
1. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ {رواه مسلم}
2. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا {رواه الترمذي}
3. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ {رواه الترمذي}
4. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ شَيْءٍ يُوضَعُ فِي الْمِيزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَإِنَّ صَاحِبَ حُسْنِ الْخُلُقِ لَيَبْلُغُ بِهِ دَرَجَةَ صَاحِبِ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ {رواه الترمذي}
باب التوضّع و التوكل
1. قَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ {رواه مسلم}
2. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَاضَعَ للهِ دَرَجَةً رَفَعَهُ اللهُ دَرَجَةً حَتَّى يَجْعَلَهُ فِي عِلِّيِّينَ وَمَنْ تَكَبَّرَ عَلَى اللهِ دَرَجَةً وَضَعَهُ اللهُ دَرَجَةً حَتَّى يَجْعَلَهُ فِي أَسْفَلِ السَّافِلِينَ {رواه أحمد}
3. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ هُمْ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ وَ لاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ {رواه البخاري}
4. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ قَالَ بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نَزِلَّ أَوْ نَضِلَّ أَوْ نَظْلِمَ أَوْ نُظْلَمَ أَوْ نَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيْنَا {رواه الترمذي}
باب الشكر
1. كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَفَطَّرَ رِجْلاَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللهِ أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَفَلاَ أَكُوْنُ عَبْدًا شَكُوْرًا {رواه مسلم}
2. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ لاَ يَشْكُرُ اللهَ {رواه الترمذي}
3. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعِمُ الشَّاكِرُ بِمَنْزِلَةِ الصَّائِمِ الصَّابِرِ {رواه الترمذي}
4. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ {رواه الترمذي}
باب الصبر
1. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُوْلَى {رواه مسلم}
2. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا {رواه البخاري}
3. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ {رواه البخاري}
4. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ {رواه مسلم}
باب التوبة
1. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ {رواه مسلم}
2. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ {رواه الترمذي}
3. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ "كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ" {رواه الترمذي}
4. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّارَةُ الْمَجَالِسِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ {رواه أحمد

Sabtu, 03 Maret 2012

Sholat Jenayah


المعهد الإسلامى فضل من الله
PONDOK PESANTREN FADLUN MINALLOH
WONOKROMO PLERET BANTUL
YOGYAKARTA
Jl. Imogiri Timur KM. 10 Wonokromo 1 Pleret Bantul Yogyakarta 55791

MATERI NGAJI PRAKTEK PP FADLUN MINALLOH
SHOLAT JENAZAH


A.    Pengertian dan Hukum Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan karena meninggalnya seorang muslim atau muslimah. Hukum shalat jenazah yaitu fardhu kifayah. Yang perintah wahyunya ketika Nabi Muhammad SAW sudah berada di Madinah. 

عن ابن عباس رضى الله عنه : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.
Artinya :”dari Anas bin Abbas RA : tidak ada dari seorang muslim yang mati kemudian ada empat puluh orang yang tidak menyekutukan Alloh menyolatkan jenazahnyanya, kecuali Alloh member i syafaat kepada mayit tersebut.”

B.     Syarat dan rukun sholat jenazah
v  Syarat sah sholat jenazah :
·         Semua yang menjadi syarat sholat fardhu.
·         Jenazah berada dihadapan orang yang mensholatkan
·         Jenazah sudah dimandikan.
v  Rukun sholat jenazah :
1.      Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan
2.      Berdiri bagi yang berkuasa.
3.      Bertakbir empat kali.
4.      Salam

C.     Bacaan dan doa dalam sholat jenazah
v  Lafadz niat sholat jenazah :
a.  Lafaz niat solat jenazah lelaki
أُصَلِّى عَلَى هذَا اْلمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".







b. Lafadz niat sholat jenazah perempuan

أُصَلِّى عَلَى هذِهِ اْلمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".
v  Tata cara melakukan sholat jenazah :
1.      Takbiratul ihrom
Membaca surah al-Fatihah.
2.      Takbir kedua
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا.
3.      Takbir ketiga
Membaca doa untuk mayit :
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ( لهَاَ ) وَارْحَمْهُ ( هَا ) وَعَافِهِ ( هَا ) وَاعْفُ عَنْهُ ( هَا ) وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ ( ها ).
Dan jika mayitnya masih anak-anak (belum baligh) maka disunnahkan membaca :
اللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ ( هَا )  وَارْحَمْهُ ( هَا )  اللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ ( هَا ) وَ سَلَفًا وَ ذُخْرًا  وَعِظَةً وَاِعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ ( هَا ) مَوَازِيْنَهُمَا وَاَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ ( هَا ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَاأَجْرَهُ ( هَا ).

4.      Takbir keempat
اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ( هَا ) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ ( هَا ) وَاغْفِرْلَنَا وَ لَهُ ( هَا ) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِاْلإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ أمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.

5.      Salam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Materi ngaji Praktek P.P Fadlun Minallah tahun 2012


BAB I
MENTALQIN IENAZAH
A.    Pendahuluan
Kematian atau ajal pasti akan dating pada setiap manusia. Setiap yang mempunyai ruh akan merasakan kematian. Allah berfirman :

الموت ذاإقة نفس كل
Artinya: setiap yang mempunyai jiwa akan merasakan mati (Q.S. Ali Imron 185).

Setiap orang tidak akan pernah tahu kapan ajal akan menjeputnya, ajal bisa saja dating saat kita sedang dirumah, sekolah, jalan, sawa, dll. Bahkan bisa saja saat kita sedang tidur nyenyak dan kita tidak tahu kalau ini adalah tidur terakhir kita yang tidak akan pernah bisa bangun kembali kea lam dunia. Maka dari itu setiap saat kita dituntut untuk selalu bertaubat kepada Allah, lebih-lebih lagi saat kita sedang sakit. Setiap saat kita juga dianjurkan untuk selalu ingat kepada kematian agar kita selalu bertaubat dan beramal sholeh sehingga saat ajal dating kita sudah siap menerimanya.
Hadits Rosullah SAW
(والحاكم حبان وابن الترمذى رواه)          الموت يعنى اللذات هاذم من أكثروا
B.     Talqin
Talqin berasal dari kata لقن artinya menuntun, mengajarkan. Arti talqin menurut istilah agama adalah:
1.      Mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid, yaitu “laa ilaaha illallah”
2.      Mengingatkan orang yang sudah wafat dan barusaja dikubur beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi malaikat Mungkar dan Nakir yang akan menanyainya.
Ø  Talqin ada dua macam:
1.         Pada saat sakarotul maut
Saat seorang jatuh sakit yang memungkinkan tidak ada harapan lagi untuk sembuh dan sehat lagi, maka dianjurkan untuk membaca da’a, memperbanyak membaca Qur’an, dzikir, taubat, menunaikan hak-hak adam yang belum terlaksanakan misalnya mengembalikan pinjaman, titipan, membayar hutang, meminta maaf dan keikhlasan kepada semua keluarga, anak-anaknya, tetangga dan teman-temannya. Dianjurkan juga untuk berwasiat kepada istri/suami serta anak-anaknya.
Kita sebagai keluarga, tetangga, atau teman dianjurkan untuk membaca ayat-ayat roja’ dan ayat-ayat rohmat dihadapannya. Dan menasehati untuk selalu sabar. Adapun do’a bagi orang sakit yang kemungkinan tidak ada harapan lagi untuk sembuh adalah:

. الموت وسكرات الموت غمراتعلى اعنى اللهم
.الاعلى بالرفيق ولحقنى وارحمنى اغفرلى اللهم
v  Tanda-tanda kebahagiaan ketika orang mati antara lain:
1.    Dahi berkeringat
2.    Keluar air mata
3.    Hidung kencang/keras

v  Tanda-tanda kesengsaraan ketika orang mati antara lain:
1.    Mendengkur seperti dengkuran unta yang tercekik
2.    Kedua tepi mulutnya mengeluarkan busa
3.    Wajah dan tubuhnya pucat.
Ketika seseorang sakarotul maut maka dia bergelut dengan rasa sakit yang melebihi dari 1000 kali sabetan pedang, rasa haus yang tidak bisa sembuh sehingga dia sangat membutuhkan pertolongan. Pada saat ruh seseorang sudah naik sampai ke kerongkongan maka setan-setan dating dengan menyerupai ibu dan bapaknya, anak dan istrinya dan siapa saja yang dicintainya. Setan tersebut berminat untuk menggodanya agar dia tidak mati islam. Disaat inilah kita sebagai keluarga, saudara, teman harus (sunat) menolongnya/mentalqinnya agar kalimat terakhir yang diucapkan adalah kalimat tauhid. Seperti dalam hadits Muslim:
 :وسلم عليه صلى الله رسول قل
(مسلم رواه ).  الله إلا اله لا موتاكم لقنوا
Talqinlah orang yang akan mati kalimat laa ilaaha illallah. (H.R. Muslim)

Maksud diajarkannya kalimat tauhid ini ialah supaya ia diharapkan membaca kalimat tauhid diakhir perkataannya, disebabkan Rosullah SAW bersabda:
الجنة دخل الله الا اله لا كلامه اخر كان من
Dan jika Allah menghendaki hambanya mendapatkan petunjuk maka malaikat jibril akan dating kepadanya untuk mengusir setan-setan yang ada didekatnya, kemudian malaikat jibril mengusap wajahnya yang pucat sehingga dia tersenyum, dan lisannya mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kita hendaknya selalu menjaga orang yang lagi sakarotul maut, memperbanyak membaca surat yasin dengan keras dan surat ar-Ro’du dengan pelan. Surat Yasin fungsinya untuk menenangkan dan surat ar-Ro’du fungsinya untuk memudahkan ruh keluar.


v  Cara mentalkin orang yang sakarotul maut adalah:
1.      Hadapkan wajahnya kea rah kiblat, itupun kalau bisa.
2.      Kita duduk di dekat kepalanya.
3.      Didekatkan mulut kita ke telinganya.
4.      Kemudian tuntunlah ia selalu dengan kalimat
الله الا اله لا dengan pelan-pelan.
5.      Jika ia sudah mengucapkan satu kali maka kita jangan mengulanginya lagi, karena ditakutkan dia malah mengucapkan kata-kata yang lain.
6.      Hendaknya yang mentalqin bukan ahli waris, musuh, dan orang yang hasad.
7.      Hendaknya yang ada didekatnya selalu dzikir dan berkatayang baik.

v  Jika orang yang sakarotul maut sudah mati maka:
1.      Pejamkan matanya sambil mengucapkan do’a:
وسلم عليه الله صلى الله رسول ملة وعلى الله بسم
المهديين فى درجته وارفع  وارحمه  اغفرله اللهم
فيه  له ونور  قبره فى  له  وافسح
2.      Berilah sesuatu pada dagunya agar mulutnya tidak terbuka.
3.      Lemaskanlah jari-jari dan persendiannya.
4.      Melepaska pakaiannya kemudian diganti dengan kain yang lembut dan ringan.

2.         Pada saat selesai dikubur
Menalqinkan orang yang telah wafat dan telah dikubur hukumnya sunat, diberi pahala bagi orang yang mengerjakannya dan berfaedah bagi mayit yang ditalqinkan.
Hadits yang menjelaskan tentang talqin ini adalah hadits yang dirowikan oleh thobari dalam kitab Mu’jam al Kabir.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rosullullah memerintahkan mentalqin orang yang telah mati, yakni mengingatkan dan memberikan penjelasan. Yang diingatkan adalah hal-hal yang sangat penting, yaitu tentang I’tiqod, tauhid, agama, nabi, qur’an dll. Gunanya adalah untuk melancarkan jawaban untuk menghadapi pertannyaan malaikat dalam kubur.
Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa orang yang ditalqinkan tidak jadi ditannya oleh malaikat Mungkar dan Nakir, karena mereka menganggap bahwa orang itu tidak perlu ditannyai lagi karena telah diajarkan kawan-kawannya mengenai jawaban pertannyaan yang akan ditannyakan.
Sebaiknya yang membacakan talqin adalah ulama yang sholih atau orang tua yang sholih supaya mantap dan matang dalam mentalqin.
Yang membaca lalqin  sebaiknya  duduk dan yang mendengar berdiri tetapi pada waktu membaca tahlil dan do’a sebaiknya semua duduk.
Jangan sekali-kali hiruk pikuk diatas perkuburan karena suasananya pada waktu itu adalah suasana prihatin.
Adapun caranya kita duduk disamping kubur bagian kepala kemudian membaca talqin 3 kali:
خلقه الا ولايفنى وجهه الا لايبقى الذى للهالحمد
فلانت ابن يافلان  ,فلانت ابن يافلان  ,فلانت ابن يافلان
رسول محمدا وأن الله الا اله لا أن شهادة النيا من عليه خرجت ما اذكر
وبمحمد دينا وبالإسلام ربا بالله رضيت وإنك الله
.اماما وبالقرأن نبيا وسلم عليه الله صلى
بغاءب ليس وياحاضرا وحيد كل ياانيس اللهم .الله ونستودعك
ولاتفتنا  حجته ولقنه وغرنته غربتنا وارحم ووحدته وحدتنا انس
.العالمين يارب وله واغفرلنا بعده


BAB
2
MEMANDIKAN JENAZAH
A.    Hukum Memandikan.
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah adalah memandikan mayat oleh orang yang mungkin dan mengetahui cara melakukannya. Rasulullah SAW bersabda berkenaan dengan seseorang yang dilukai oeh binatang tunggangannya,
Ighsiluu bimaain wa sidrin.... “mandikanlah dengan air bercampur daun bidara”(muttafaq alaih).
Memandikan mayat dalam islam merupakan ibadah mutawatir, baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah atas orang yang mengetahui dari kalangan kaum muslimin.
Adapun mayit laki-laki dimandikan oleh laki-laki, begitu pula mayit prempuan dimandikan oleh prempuan. Utamanya untuk memandikan mayit yakni dengan memilih orang yang terpercaya dan mengerti hukum-hukum dan tata cara memandikan memandikan mayit karena memandikan mayit memiliki hukum syar’i dan sifat (tata cara) yang khusus. Diutamakan dalam memandikan mayit yakni:
1.      Orang yang disebutkan dalam wasiatnya (wasiat si mayit) jika mayit telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu. Orang yang ditentukan itu harus adil dan terpercaya. Hal itu menurut kepada para sahabat.
2.      Ayah mayit. Dia adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih kepada anaknya.
3.      Kakeknya. Dikarenakan ia sama kedudukannya  dengan seorang ayah.
4.      Kemudian disusul oleh orang yang lebih dekat dan lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan.
5.      Baru kemudian orang asing di luar kerabatnya.
Masing-masing dari sepasang suami-istri boleh saling memandikan. Suami boleh memandikan istrinya, dan sebaliknya. Dikarenakan Abu Bakar ra. berwasiat agar dirinya dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu Umais; Ali ra. memandikan Fatimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan mayit yang umurnya di bawah umur tujuh tahun, baik mayit laki-laki maupun mayit prempuan, sebab anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah kematiannya. Hal ini dikarenakan Ibrahim, putra Nabi Muhammad SAW dimandikan oleh para wanita.wanita tidak boleh memandikan mayit laki-laki yang telah berumur di atas tujuh tahun. Pria juga tidak boleh memandikan mayit prempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.
Seorang muslim tidak boleh memandikan seorang kafir, atau mengusung jenazahnya, atau mengafaninya, atau menyalatkannya, atau mengiring jenazahnya, dan memakamkannya.       Dalilnya: Allah SWT berfirman,
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.” (Al-Muntahanah)
Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù
Artinya : “dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (at-Taubah: 84)
$tB šc%x. ÄcÓÉ<¨Z=Ï9 šúïÏ%©!$#ur (#þqãZtB#uä br& (#rãÏÿøótGó¡o tûüÅ2ÎŽô³ßJù=Ï9 öqs9ur (#þqçR%Ÿ2 Í<'ré& 2n1öè% .`ÏB Ï÷èt/ $tB šú¨üt7s? öNçlm; öNåk¨Xr& Ü=»ysô¹r& ÉOŠÅspgø:$# ÇÊÊÌÈ  
 “tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada allah) bagi orang-orang musyrik.” (At-Taubah: 113)
Akan tetapi, jika tidak ada dari golongan orang-orang kafir yang memakamkannya, maka seorang muslim boleh memakamkannya dengan melemparkannya ke dalam lubang sebagai pengamanan dari bahaya karena bangkainya. Hal itu karena orang-orang yang terbunuh (orang-orang kafir) dalam Perang Badar dilemparkan ke dalam sebuah sumur.


B.     Tata Cara Memandikan.
Kalau sudah diyakini meninggal dunia, maka segera kita tali dagu dan kepalanya dengan kain atau lainnya. Hal ini dimaksudkan supaya mulutnya tidak terbuka. Setelah itu, segera buka pakaiannya dan kita tutupi tubuhnya dengan kain selendang atau lainnya. Kemudian, di atas perutnya kita letakkan sesuatu yang agak gerat. Hal ini bertujuan, kalu ada sisa-sisa kotoran dalam perutnya bisa keluar.

Cara memandikan:
1)      Sedikit-dikitnya memandikan adalah, meratakan air ke seluruh jasadnya (seperti mandi besar/ junub).
2)      Letakkan di tempat yang lebih tinggi, supaya tidak terkena kotoran atu percikan air. Serta letakkan kepala lebih tinggi dari kakinya.
3)      Jenazah tidak boleh telanjang bulat. Ia harus ditutupi dengan kain. Jika kainnya lebar, maka cara menyiramkan iarnya dengan memasukkan tangan ke dalam kain tersebut. Namun, jika kainnya sempit cukup kita basuh sekalian dengan kainya.
4)      Diharamkan melihat auratnya jika tanpa hajat yang mengharuskan. Diharamkan juga memegang auratnya, kecuali dengan alas atau kain.
5)      Di setiap siramanair, air harus betul-betul sampai pada seluruh jasad jenazah. Bagian-bagian yang sulit dijangkau oleh air, wajib disela-sela dengan tangan, kemudian kita basuh kembali. Lebih-lebih pada wanita.
6)      Ketika memandikan, jenazah harus didudukkan. Sebelum didudukkan, terlebih dahulu perut mayit dipijit-pijit secara perlahan, baru kemudian didudukkan. Supaya kotoran yang masih ada di dalam perut bisa keluar.
7)      Membersihkan qubul dan dubur mayit dengan dilapisi kain. Setelah itu, siram bagian tersebut dengan air hingga bersih.
8)      Bagian mulut, gigi, dagu (jenggot), godek yang tebal, telinga, ketiak, rambut, semua juga harus ikut dibersihkan dengan menyela-nyelakan jari tangan. Sedangkan orang yang membantu memandikan, menyiramkan air ke bagian-bagian yang sedang dibersihkan.
9)      Setelah selesai, ulangi lagi dengan menyiramkan air ke tubuhnya sebanyak hitungan ganjil. Sunatnya tiga kali. Namun, jika dirasa belum bersih, siram kembali dengan air. Tetapi, dengan hitungan ganjil.
10)  Jika memandikan jenazah telah selesai, ada sesuatu (najis) yang keluar dari tubuh jenazah, jenazah tidak perlu dimandikan lagi. Tetapi cukup membasuh tempat keluarnya sesuatu tersebut.
11)  Dan pada basuhan/siraman air yang ketiga atau yang terakhir, hendaklah air tersebut diberikan wangi-wangian. Namun, jika seluruh air tersebut diberi wangi-wangian, maka tidak apa-apa.
12)  Jika tidak ada air maka mayat tersebut ditayamumi. Tayamum pada saat itu (tidak ada air), hukumnya sama dengan dimandikan dengan air.
13)  Jika seorang prempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki dan di situ tidak ada seorang prempuanpun, dan jika seorang laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah prempuan yang di situ tidak ada seorang  laki-laki, maka hendaknya ditayamumkan dan kemudian dikuburkan. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Nasa’i dengan sanad dho’if)
Catatan:
Jika ada kesulitan memandikan suatu bagian dari badan mayit, maka dimandikan bagian badan yang bisa dimandikan saja. Sedangkan bagian yang tersisa itu ditayamumkan.
Disunahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi setelah selesai memandikan mayit. Hal itu bukan wajib.
(diambil dari buku “ringkasan fikih lengkap” dan materi ngaji praktek sebelumnya)



BAB
3
MENGKAFANI JENAZAH
A.    Pendahuluan
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Sebagaimana memandikan mayat, maka mengkafanipun fardhu kifayah hukumnya. Karena perintah mengkafani itu ditujukan kepada umumnya kaum muslimin.
Inti dari mengkafani adalah menutup/ membungkus tubuh jenazah agar hilang baunya dan tidak terlihat warna kulitnya.
Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakaian kain kafan.
Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya yaitu pada saat itu yang berdermawan untuk membelikan kain kafan buat si mayat.
B.     Hal-hal yang di anjurkan (di sunatkan) dalam pemakaian kain kafan:
1.      Warna putih,
2.      Menyiapkan tiga lembar kain kafan untuk laki-laki,
3.      Menyiapkan lima lembar kain kafan untuk perempuan,
4.      Menyiapkan tuju utas tali atau lebih (dalam hitungan ganjil),
5.      Menyiapkan wangi-wangian,
6.      Menyiapkan kapas untuk menutupi tuju lubang jenazah.
C.    Cara mengkafani jenazah:
1.      Kafanilah dengan baik.
Yang dimaksud mengkafani dengan baik ialah mengkafani dengan kafan yang baik dan dengan cara yang baik kafan yang baik ialah kafan yang suci, bersaih, cukup tebal, ukurannya mencukupi, kualitasnya sedang dan tidak berlebih-lebihan atau terlalu mewah daik dalam kualitas maupun ukuran.
2.      Kafanilah mayat.
Untuk mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis dan lima lapis bagi mayat perempuan, atau tepatnya diawali dengan sarung lalu baju kurung, krudung, pembungkus, kemudian dibungkus satu lapis lagi.
Sebagimana keterangan hadits berikut:
“Aku adalah diantara orang-orang yang memandikan ummu kulsum putri Rosul SWT pada waktu wafatnya, dan adalah yang pertama diberikan kami oleh rosullullah adalah kain sarung, lalu baju kurung, lalu krudung lalu kafan pembungkus.
Kemudian sesudah itu ia dimasukkan kedalam kain kafan dan rosullah berdiri dipintu membawa kafannya, memberikan kepada kami selembar demi selembar”. (HR Ahmad Ahmad dan Abu Daud dari Laila binti Qaanif at-Staqafiyah).
Tetapi ada orang yang mengatakan bahwa jumlah kain kafan bagi perempuan sama dengan kain kafan laki-laki sebab hadits di atas tidak shohih sanadnya.
Jenazah seorang laki-laki, dikafani dengan tigalembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu di bentangkan atas sebagian yang lain. Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kai yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut. Selain itu si mayit diletakkan di atasnya lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali yang telah disiapkan.
Adapun yang disunahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, krudung untuk menutupi kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lubang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenzah lelaki. Lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali yang telah disiapkan. Mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Catatan:
Cara mengkafani laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.

D.    LAIN- LAIN
Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat.
Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya.
Boleh mengkafani mayat dengan selain kain putih, tetapi yang lebih baik adalah mengkafani dengan kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawut bahwa Rosullah SAW bersabda:
موتاكم فيها وكفنوا ثيابكم خير من فإنها البياض ثيابكم من البسوا
Pakailah baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian.





BAB IV
MENSHOLATKAN JENAZAH
A.    Pengertian dan Hukum Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan karena meninggalnya seorang muslim atau muslimah. Hukum shalat jenazah yaitu fardhu kifayah. Yang perintah wahyunya ketika Nabi Muhammad SAW sudah berada di Madinah. 
عن ابن عباس رضى الله عنه : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.
Artinya :”dari Anas bin Abbas RA : tidak ada dari seorang muslim yang mati kemudian ada empat puluh orang yang tidak menyekutukan Alloh menyolatkan jenazahnyanya, kecuali Alloh member i syafaat kepada mayit tersebut.”
B.     Syarat dan rukun sholat jenazah
1.      Syarat sah sholat jenazah :
a.       Semua yang menjadi syarat sholat fardhu.
b.      Jenazah berada dihadapan orang yang mensholatkan
c.       Jenazah sudah dimandikan.

2.      Rukun sholat jenazah :
a.       Niat mendirikan solat jenazah yang dimaksudkan
b.      Berdiri bagi yang berkuasa.
c.       Bertakbir empat kali.
d.      Salam

3.      Bacaan dan doa dalam sholat jenazah
a.       Lafadz niat sholat jenazah :
1)      Lafaz niat solat jenazah lelaki
أُصَلِّى عَلَى هذَا اْلمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".
2)      Lafadz niat sholat jenazah perempuan
أُصَلِّى عَلَى هذِهِ اْلمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam) kerana Allah Taala".
4.      Tata cara melakukan sholat jenazah :
a.       Takbiratul ihrom
                   Membaca surah al-Fatihah.
b.      Takbir kedua
                   Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا.
c.       Takbir ketiga
                   Membaca doa untuk mayit :
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ( لهَاَ ) وَارْحَمْهُ ( هَا ) وَعَافِهِ ( هَا ) وَاعْفُ عَنْهُ ( هَا ) وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ ( ها ).
     Dan jika mayitnya masih anak-anak (belum baligh) maka disunnahkan membaca :
اللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ ( هَا )  وَارْحَمْهُ ( هَا )  اللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ ( هَا ) وَ سَلَفًا وَ ذُخْرًا  وَعِظَةً وَاِعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ ( هَا ) مَوَازِيْنَهُمَا وَاَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ ( هَا ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَاأَجْرَهُ ( هَا ).

d.      Takbir keempat
اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ( هَا ) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ ( هَا ) وَاغْفِرْلَنَا وَ لَهُ ( هَا ) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِاْلإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ أمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.

e.       Salam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته






BAB V
MENGUBUR JENAZAH
A.    Pendahuluan
Menguburkan merupakan rangkain paling terakhir dalam mengurus jenazah. Dalam realita masyarakat islam di Indonesia ada berbagai variasi dalam hal menguburkan jenazah yang satu sama lain terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi sah atau tidak sahnya dan dosa atau tidaknya, hanya saja ada sebagian yang sesuai dengan yang dilakuka pada masa Rosul SAW sehingga menjadi lebih afdhol, ada yang kurang sesuai dengan pada masa Rosulullah sehingga kurang afdhol, dan ada yang menyimpan makna yang memberi kemnfaatan bagi umat dan ada juga yang sebaliknya.
B.     Hukum
Disebutkan dalam kitab fiqh sunah, orang-orang muslin telah bersepakat bahwasanya menguburkan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah  dalam surat Al- Mursalat
(ألم نجعل الارض كفتا(25 ) أحياء وأمواتا(26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
Dan surat `Abas
ثمّ أماته فأقبره (26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
C.    Waktu
Mengubur jenazah merupakan prosesi terakhir dalam mengurus jenazah, tepatnya dilakukan setelah jenazah disolatkan.. Megubur jenazah biasanya dilakukan pada siang hari, Rosulullah pun demikian lebih sering melakukan penguburan jenazah pada siang hari, akan tetapi mengubur jenazah pada malam hari juga bukan merupakan suatu keharaman bahkan bukan merupakan kemakruhan, hanya saja hal ini jarang dilakukan. Waktu yang dimakruhkan untuk mengubur jenazah ada tiga ;
1.      الطلوع          : setelah waktu subuh sebelum masuk waktu sholat dluha
2.      الاستواء        : saat matahari lurus diatas kepala kita
3.      الغروب         : sore hari saat sinar mata hari berwarna kuning, sebelum masuk waktu sholat magrib.
Akan tetapi jika dihawatirkan jenazah membusuk maka para ulama` telah sepakat tidak ada kemakruhan mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut.

D.    Kuburan( tempat mengubur jenazah )
Fungsi utama kuburan adalah mebutup bentuk tubuh jenazah dan bau jenazah, hal ini bertujuan agar jenazah tidak terdeteksi keberadaanya, sehingga tidak dimangsa oleh binatang buas. Ukuran panjang dan lebar kuburan kondisional disesuaikan dengan ukuran tubuh jenazah, sedangkan kedalaman kuburan disunnahkan sedalam orang yang berdiri dan melambaikan tangan, kira – kira 225cm. Adapun bentuk lubang kuburan ada sangat banyak variasi yang berbeda- beda, tetapi  secara garis besar ada 2, yaitu :
1.      Liyang lahat
Liyang lahat adalah liyang disisi kanan lubang kuburan yang mengarah ke kiblat dengan panjang sama dengan panjang kuburan kira-kira setinggi orang duduk dengan lebar kira-kira 30cm, sehingga lubang kuburan  jika dilihat dari arah utara ( bagian kepala ) seperti huruf L.
2.      Liyang biasa
Liyang biasa adalah (syaq) adalah lubang biasa seperti bentuk balok, hal ini biasanya karena tanah yang terlalu lunak, lembek atau gembur sehingga tidak meungkinkan untuk dibuat liyang lahat.
Kedua bentuk kuburan di atas boleh digunakan, hanya saja liyang lahat lebih utama daripada syaq, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dan dinyatakan hasan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW
اللحد لنا والشق لغيرنا
Yang artinya : . . . . . . . . . . .?
E.     Tatacara Mengubur Jenazah
Tatacara memasukan jenazah kedalam liyang kubur di berbagai belahan dunia memang sangat beragam, karaena memang tidak ada cara husus dalam memasukan jenazah kedalam liyang kubur hanya saja ada beberapa kesunahan – kesunahan yang diajarkan oleh Rosulullah.
1.      memasukan jenazah kedalam liyang kubur
Dijelaskan dalam kitab fiqh sunnah, diriwayatkan oleh imam Baihaqi bahwasannya memsukan jenazah kedalam liyang kubur disunahkan dari bagian kaki terlebih dahulu, tetapi dengan catata ketika tidak menyulitkan.
2.      Jenazah diletakkan di liyang lahat.
Di dalam liyang lahat, disunahkan badan dan muka jenazah diletakkan miring(mengarah ke kiblat), kemudian yang meletkkan jenazah tersebut disunnahkan berdoa :
بسم الله وعلي ملة رسول الله / سنة رسو الله
Kemudian sejumlah tali yang mengikat kain kafan dilepas, pada bagian pipi kanan jenazah dibuka dan disunnahkan juga kepala jenazah dibantali dengan tanah, batu atau batu bata, kemudian pipi jenazah ditempelkan pata bantal tersebut.
3.      Liyang kubur ditimbun kembali
Pada penimbunan liyang kubur, disunahkan sebelumnya menaburkan tanah kea arah kepala jenazah sebanyak tiga kali, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah. Pada taburan pertama disunnahkan membaca(منها خلقنا كم )  kemudian pada taburan ke dua disunnahkan membaca (نعيد كموفيها ) dan setelah taburan ke tiga نعيدكم تارة أخري ) ومنها)     
Kemudian liyang kubur ditimbun sepenuhnya. Penimbunan kembali liyang kubur, disunnahkan untuk meninggikan kira-kira satu jengkal untuk menandai keberadaan kuburan tersebut dan menurut Sayid Sabik diharamkan meninggikan kuburan melebihi satu jengkal, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4.      Doa setelah selesai menimbun
Setelah liyang lahat selesai ditimbun disunnahkan membaca istighfar dan mendoakan keselamatan untuk jenazah, kemudian memberi tahu kepada junazah tentang pertanyaan-pertanyaan atau yang biasa disebut mentalqin.  Adapun mentalqin jenazah setelah dikubur, imam Syafi`i dan sebagian `Ulamak menganggap hukumnya sunnah. 
F.     Kemakruhan
Ada beberapa hal yang dimakruhkan dalam prosesi penguburan jenazah, jumhur ulamak ahli fiqh telah bersepakat bahwasanyya menaruh baju atau bental di dalam kuburan.