BAB I
MENTALQIN
IENAZAH
A.
Pendahuluan
Kematian atau ajal
pasti akan dating pada setiap manusia. Setiap yang mempunyai ruh akan merasakan
kematian. Allah berfirman :
الموت ذاإقة نفس كل
Artinya:
setiap yang mempunyai jiwa akan merasakan mati (Q.S. Ali Imron 185).
Setiap orang tidak akan
pernah tahu kapan ajal akan menjeputnya, ajal bisa saja dating saat kita sedang
dirumah, sekolah, jalan, sawa, dll. Bahkan bisa saja saat kita sedang tidur
nyenyak dan kita tidak tahu kalau ini adalah tidur terakhir kita yang tidak
akan pernah bisa bangun kembali kea lam dunia. Maka dari itu setiap saat kita
dituntut untuk selalu bertaubat kepada Allah, lebih-lebih lagi saat kita sedang
sakit. Setiap saat kita juga dianjurkan untuk selalu ingat kepada kematian agar
kita selalu bertaubat dan beramal sholeh sehingga saat ajal dating kita sudah
siap menerimanya.
Hadits
Rosullah SAW
(والحاكم حبان وابن الترمذى
رواه) الموت يعنى اللذات هاذم
من أكثروا
B.
Talqin
Talqin berasal dari
kata لقن
artinya menuntun, mengajarkan. Arti talqin menurut istilah agama adalah:
1.
Mengajarkan
kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid, yaitu “laa ilaaha illallah”
2.
Mengingatkan
orang yang sudah wafat dan barusaja dikubur beberapa hal yang penting baginya
untuk menghadapi malaikat Mungkar dan Nakir yang akan menanyainya.
Ø Talqin
ada dua macam:
1.
Pada
saat sakarotul maut
Saat seorang jatuh sakit yang memungkinkan tidak ada
harapan lagi untuk sembuh dan sehat lagi, maka dianjurkan untuk membaca da’a,
memperbanyak membaca Qur’an, dzikir, taubat, menunaikan hak-hak adam yang belum
terlaksanakan misalnya mengembalikan pinjaman, titipan, membayar hutang,
meminta maaf dan keikhlasan kepada semua keluarga, anak-anaknya, tetangga dan teman-temannya.
Dianjurkan juga untuk berwasiat kepada istri/suami serta anak-anaknya.
Kita sebagai keluarga, tetangga, atau teman
dianjurkan untuk membaca ayat-ayat roja’ dan ayat-ayat rohmat dihadapannya. Dan
menasehati untuk selalu sabar. Adapun do’a bagi orang sakit yang kemungkinan
tidak ada harapan lagi untuk sembuh adalah:
.
الموت وسكرات
الموت غمراتعلى اعنى اللهم
.الاعلى بالرفيق
ولحقنى وارحمنى اغفرلى اللهم
v Tanda-tanda
kebahagiaan ketika orang mati antara lain:
1. Dahi
berkeringat
2. Keluar
air mata
3. Hidung
kencang/keras
v Tanda-tanda
kesengsaraan ketika orang mati antara lain:
1. Mendengkur
seperti dengkuran unta yang tercekik
2. Kedua
tepi mulutnya mengeluarkan busa
3. Wajah
dan tubuhnya pucat.
Ketika seseorang sakarotul maut maka dia bergelut
dengan rasa sakit yang melebihi dari 1000 kali sabetan pedang, rasa haus yang
tidak bisa sembuh sehingga dia sangat membutuhkan pertolongan. Pada saat ruh
seseorang sudah naik sampai ke kerongkongan maka setan-setan dating dengan
menyerupai ibu dan bapaknya, anak dan istrinya dan siapa saja yang dicintainya.
Setan tersebut berminat untuk menggodanya agar dia tidak mati islam. Disaat
inilah kita sebagai keluarga, saudara, teman harus (sunat)
menolongnya/mentalqinnya agar kalimat terakhir yang diucapkan adalah kalimat
tauhid. Seperti dalam hadits Muslim:
:وسلم عليه صلى الله
رسول قل
(مسلم رواه ). الله إلا
اله لا موتاكم لقنوا
Talqinlah
orang yang akan mati kalimat laa ilaaha illallah. (H.R. Muslim)
Maksud diajarkannya kalimat tauhid ini ialah supaya
ia diharapkan membaca kalimat tauhid diakhir perkataannya, disebabkan Rosullah
SAW bersabda:
الجنة دخل الله الا
اله لا كلامه اخر كان
من
Dan jika Allah
menghendaki hambanya mendapatkan petunjuk maka malaikat jibril akan dating
kepadanya untuk mengusir setan-setan yang ada didekatnya, kemudian malaikat
jibril mengusap wajahnya yang pucat sehingga dia tersenyum, dan lisannya
mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kita hendaknya
selalu menjaga orang yang lagi sakarotul maut, memperbanyak membaca surat yasin
dengan keras dan surat ar-Ro’du dengan pelan. Surat Yasin fungsinya untuk
menenangkan dan surat ar-Ro’du fungsinya untuk memudahkan ruh keluar.
v Cara
mentalkin orang yang sakarotul maut adalah:
1. Hadapkan
wajahnya kea rah kiblat, itupun kalau bisa.
2. Kita
duduk di dekat kepalanya.
3. Didekatkan
mulut kita ke telinganya.
4. Kemudian
tuntunlah ia selalu dengan kalimat
الله الا اله لا
dengan
pelan-pelan.
5. Jika
ia sudah mengucapkan satu kali maka kita jangan mengulanginya lagi, karena
ditakutkan dia malah mengucapkan kata-kata yang lain.
6. Hendaknya
yang mentalqin bukan ahli waris, musuh, dan orang yang hasad.
7. Hendaknya
yang ada didekatnya selalu dzikir dan berkatayang baik.
v Jika orang yang
sakarotul maut sudah mati maka:
1. Pejamkan
matanya sambil mengucapkan do’a:
وسلم عليه الله صلى
الله رسول ملة وعلى الله
بسم
المهديين فى درجته وارفع وارحمه اغفرله اللهم
فيه له ونور قبره فى له وافسح
2. Berilah
sesuatu pada dagunya agar mulutnya tidak terbuka.
3. Lemaskanlah
jari-jari dan persendiannya.
4. Melepaska
pakaiannya kemudian diganti dengan kain yang lembut dan ringan.
2.
Pada
saat selesai dikubur
Menalqinkan orang yang telah wafat dan telah dikubur
hukumnya sunat, diberi pahala bagi orang yang mengerjakannya dan berfaedah bagi
mayit yang ditalqinkan.
Hadits yang menjelaskan tentang talqin ini adalah
hadits yang dirowikan oleh thobari dalam kitab Mu’jam al Kabir.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rosullullah
memerintahkan mentalqin orang yang telah mati, yakni mengingatkan dan
memberikan penjelasan. Yang diingatkan adalah hal-hal yang sangat penting,
yaitu tentang I’tiqod, tauhid, agama, nabi, qur’an dll. Gunanya adalah untuk
melancarkan jawaban untuk menghadapi pertannyaan malaikat dalam kubur.
Dalam hadits ini juga disebutkan bahwa orang yang
ditalqinkan tidak jadi ditannya oleh malaikat Mungkar dan Nakir, karena mereka
menganggap bahwa orang itu tidak perlu ditannyai lagi karena telah diajarkan
kawan-kawannya mengenai jawaban pertannyaan yang akan ditannyakan.
Sebaiknya yang membacakan talqin adalah ulama yang
sholih atau orang tua yang sholih supaya mantap dan matang dalam mentalqin.
Yang membaca lalqin
sebaiknya duduk dan yang
mendengar berdiri tetapi pada waktu membaca tahlil dan do’a sebaiknya semua
duduk.
Jangan sekali-kali hiruk pikuk diatas perkuburan
karena suasananya pada waktu itu adalah suasana prihatin.
Adapun caranya kita duduk disamping kubur bagian
kepala kemudian membaca talqin 3 kali:
خلقه الا ولايفنى وجهه
الا لايبقى الذى للهالحمد
فلانت ابن يافلان ,فلانت
ابن يافلان ,فلانت ابن يافلان
رسول محمدا وأن الله
الا اله لا أن شهادة
النيا من عليه خرجت ما
اذكر
وبمحمد دينا وبالإسلام ربا بالله
رضيت وإنك الله
.اماما وبالقرأن نبيا وسلم
عليه الله صلى
بغاءب ليس وياحاضرا وحيد كل
ياانيس اللهم .الله ونستودعك
ولاتفتنا حجته ولقنه وغرنته غربتنا وارحم
ووحدته وحدتنا انس
.العالمين يارب وله واغفرلنا بعده
BAB
2
MEMANDIKAN JENAZAH
A.
Hukum
Memandikan.
Diantara hukum-hukum yang berkaitan
dengan jenazah adalah memandikan mayat oleh orang yang mungkin dan mengetahui
cara melakukannya. Rasulullah SAW bersabda berkenaan dengan seseorang yang
dilukai oeh binatang tunggangannya,
Ighsiluu bimaain wa sidrin....
“mandikanlah dengan air bercampur daun bidara”(muttafaq alaih).
Memandikan mayat dalam islam merupakan
ibadah mutawatir, baik dalam bentuk ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya.
Hukum memandikan mayat adalah fardhu kifayah atas orang yang mengetahui dari
kalangan kaum muslimin.
Adapun mayit laki-laki dimandikan oleh
laki-laki, begitu pula mayit prempuan dimandikan oleh prempuan. Utamanya untuk
memandikan mayit yakni dengan memilih orang yang terpercaya dan mengerti hukum-hukum
dan tata cara memandikan memandikan mayit karena memandikan mayit memiliki
hukum syar’i dan sifat (tata cara) yang khusus. Diutamakan dalam memandikan
mayit yakni:
1. Orang yang
disebutkan dalam wasiatnya (wasiat si mayit) jika mayit
telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu. Orang yang ditentukan itu
harus adil dan terpercaya. Hal itu menurut kepada para sahabat.
2. Ayah mayit. Dia
adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena dia memiliki hal
yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih kepada anaknya.
3. Kakeknya.
Dikarenakan ia sama kedudukannya dengan
seorang ayah.
4. Kemudian
disusul oleh orang yang lebih dekat dan
lebih dekat dari kerabatnya yang menerima ashabah dalam warisan.
5. Baru
kemudian orang asing di luar kerabatnya.
Masing-masing dari sepasang suami-istri
boleh saling memandikan. Suami boleh memandikan istrinya, dan sebaliknya.
Dikarenakan Abu Bakar ra. berwasiat agar dirinya dimandikan oleh istrinya,
Asma’ bintu Umais; Ali ra. memandikan Fatimah.
Pria maupun wanita boleh memandikan
mayit yang umurnya di bawah umur tujuh tahun, baik mayit laki-laki maupun mayit
prempuan, sebab anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian
pula setelah kematiannya. Hal ini dikarenakan Ibrahim, putra Nabi Muhammad SAW
dimandikan oleh para wanita.wanita tidak boleh memandikan mayit laki-laki yang
telah berumur di atas tujuh tahun. Pria juga tidak boleh memandikan mayit
prempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.
Seorang muslim tidak boleh memandikan
seorang kafir, atau mengusung jenazahnya, atau mengafaninya, atau
menyalatkannya, atau mengiring jenazahnya, dan memakamkannya. Dalilnya: Allah SWT berfirman,
“hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.” (Al-Muntahanah)
wur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& wur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur cqà)Å¡»sù
Artinya : “dan janganlah kamu
sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah
kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada
Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (at-Taubah: 84)
$tB c%x. ÄcÓÉ<¨Z=Ï9 úïÏ%©!$#ur (#þqãZtB#uä br& (#rãÏÿøótGó¡o tûüÅ2Îô³ßJù=Ï9 öqs9ur (#þqçR%2 Í<'ré& 2n1öè% .`ÏB Ï÷èt/ $tB ú¨üt7s? öNçlm; öNåk¨Xr& Ü=»ysô¹r& ÉOÅspgø:$# ÇÊÊÌÈ
“tiadalah sepatutnya bagi nabi dan orang-orang
yang beriman memintakan ampun (kepada allah) bagi orang-orang musyrik.”
(At-Taubah: 113)
Akan tetapi, jika tidak ada dari
golongan orang-orang kafir yang memakamkannya, maka seorang muslim boleh
memakamkannya dengan melemparkannya ke dalam lubang sebagai pengamanan dari
bahaya karena bangkainya. Hal itu karena orang-orang yang terbunuh (orang-orang
kafir) dalam Perang Badar dilemparkan ke dalam sebuah sumur.
B.
Tata
Cara Memandikan.
Kalau
sudah diyakini meninggal dunia, maka segera kita tali dagu dan kepalanya dengan
kain atau lainnya. Hal ini dimaksudkan supaya mulutnya tidak terbuka. Setelah
itu, segera buka pakaiannya dan kita tutupi tubuhnya dengan kain selendang atau
lainnya. Kemudian, di atas perutnya kita letakkan sesuatu yang agak gerat. Hal
ini bertujuan, kalu ada sisa-sisa kotoran dalam perutnya bisa keluar.
Cara
memandikan:
1) Sedikit-dikitnya
memandikan adalah, meratakan air ke seluruh jasadnya (seperti mandi besar/
junub).
2) Letakkan
di tempat yang lebih tinggi, supaya tidak terkena kotoran atu percikan air.
Serta letakkan kepala lebih tinggi dari kakinya.
3) Jenazah
tidak boleh telanjang bulat. Ia harus ditutupi dengan kain. Jika kainnya lebar,
maka cara menyiramkan iarnya dengan memasukkan tangan ke dalam kain tersebut.
Namun, jika kainnya sempit cukup kita basuh sekalian dengan kainya.
4) Diharamkan
melihat auratnya jika tanpa hajat yang mengharuskan. Diharamkan juga memegang
auratnya, kecuali dengan alas atau kain.
5) Di
setiap siramanair, air harus betul-betul sampai pada seluruh jasad jenazah.
Bagian-bagian yang sulit dijangkau oleh air, wajib disela-sela dengan tangan,
kemudian kita basuh kembali. Lebih-lebih pada wanita.
6) Ketika
memandikan, jenazah harus didudukkan. Sebelum didudukkan, terlebih dahulu perut
mayit dipijit-pijit secara perlahan, baru kemudian didudukkan. Supaya kotoran
yang masih ada di dalam perut bisa keluar.
7) Membersihkan
qubul dan dubur mayit dengan dilapisi kain. Setelah itu, siram bagian tersebut
dengan air hingga bersih.
8) Bagian
mulut, gigi, dagu (jenggot), godek yang tebal, telinga, ketiak, rambut, semua
juga harus ikut dibersihkan dengan menyela-nyelakan jari tangan. Sedangkan
orang yang membantu memandikan, menyiramkan air ke bagian-bagian yang sedang
dibersihkan.
9) Setelah
selesai, ulangi lagi dengan menyiramkan air ke tubuhnya sebanyak hitungan
ganjil. Sunatnya tiga kali. Namun, jika dirasa belum bersih, siram kembali
dengan air. Tetapi, dengan hitungan ganjil.
10) Jika
memandikan jenazah telah selesai, ada sesuatu (najis) yang keluar dari tubuh
jenazah, jenazah tidak perlu dimandikan lagi. Tetapi cukup membasuh tempat
keluarnya sesuatu tersebut.
11) Dan
pada basuhan/siraman air yang ketiga atau yang terakhir, hendaklah air tersebut
diberikan wangi-wangian. Namun, jika seluruh air tersebut diberi wangi-wangian,
maka tidak apa-apa.
12) Jika
tidak ada air maka mayat tersebut ditayamumi. Tayamum pada saat itu (tidak ada
air), hukumnya sama dengan dimandikan dengan air.
13) Jika
seorang prempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki dan di situ tidak
ada seorang prempuanpun, dan jika seorang laki-laki meninggal dunia di
tengah-tengah prempuan yang di situ tidak ada seorang laki-laki, maka hendaknya ditayamumkan dan kemudian
dikuburkan. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Nasa’i dengan sanad dho’if)
Catatan:
Jika ada kesulitan memandikan suatu
bagian dari badan mayit, maka dimandikan bagian badan yang bisa dimandikan
saja. Sedangkan bagian yang tersisa itu ditayamumkan.
Disunahkan bagi orang yang memandikan
mayit untuk mandi setelah selesai memandikan mayit. Hal itu bukan wajib.
(diambil dari buku “ringkasan fikih
lengkap” dan materi ngaji praktek sebelumnya)
BAB
3
MENGKAFANI JENAZAH
A.
Pendahuluan
Mengkafani
jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Sebagaimana memandikan mayat, maka
mengkafanipun fardhu kifayah hukumnya. Karena perintah mengkafani itu ditujukan
kepada umumnya kaum muslimin.
Inti
dari mengkafani adalah menutup/ membungkus tubuh jenazah agar hilang baunya dan
tidak terlihat warna kulitnya.
Tidak
boleh berfoya-foya dalam pemakaian kain kafan.
Untuk
kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya,
sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si
mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan
itu dari orang yang wajib menafkahinya yaitu pada saat itu yang berdermawan
untuk membelikan kain kafan buat si mayat.
B.
Hal-hal
yang di anjurkan (di sunatkan) dalam pemakaian kain kafan:
1. Warna
putih,
2. Menyiapkan
tiga lembar kain kafan untuk laki-laki,
3. Menyiapkan
lima lembar kain kafan untuk perempuan,
4. Menyiapkan
tuju utas tali atau lebih (dalam hitungan ganjil),
5. Menyiapkan
wangi-wangian,
6. Menyiapkan
kapas untuk menutupi tuju lubang jenazah.
C.
Cara
mengkafani jenazah:
1. Kafanilah
dengan baik.
Yang dimaksud mengkafani dengan baik ialah
mengkafani dengan kafan yang baik dan dengan cara yang baik kafan yang baik
ialah kafan yang suci, bersaih, cukup tebal, ukurannya mencukupi, kualitasnya
sedang dan tidak berlebih-lebihan atau terlalu mewah daik dalam kualitas maupun
ukuran.
2. Kafanilah
mayat.
Untuk mayat laki-laki dikafani dengan tiga lapis dan
lima lapis bagi mayat perempuan, atau tepatnya diawali dengan sarung lalu baju
kurung, krudung, pembungkus, kemudian dibungkus satu lapis lagi.
Sebagimana
keterangan hadits berikut:
“Aku adalah
diantara orang-orang yang memandikan ummu kulsum putri Rosul SWT pada waktu
wafatnya, dan adalah yang pertama diberikan kami oleh rosullullah adalah kain
sarung, lalu baju kurung, lalu krudung lalu kafan pembungkus.
Kemudian sesudah
itu ia dimasukkan kedalam kain kafan dan rosullah berdiri dipintu membawa
kafannya, memberikan kepada kami selembar demi selembar”. (HR Ahmad Ahmad dan
Abu Daud dari Laila binti Qaanif at-Staqafiyah).
Tetapi ada orang yang mengatakan bahwa jumlah kain
kafan bagi perempuan sama dengan kain kafan laki-laki sebab hadits di atas
tidak shohih sanadnya.
Jenazah seorang laki-laki, dikafani dengan tigalembar
kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu di bentangkan
atas sebagian yang lain. Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang
terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kai yang atas ini, dan
memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut. Selain itu si mayit
diletakkan di atasnya lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak
kelihatan bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali
yang telah disiapkan.
Adapun yang disunahkan pada jenazah seorang wanita,
ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, krudung untuk
menutupi kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala
dari lubang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan
jenzah lelaki. Lalu lipatkan kain selembar demi selembar hingga tidak kelihatan
bagian tubuh jenazah kemudian ikatlah mayat tersebut menggunakan tali yang
telah disiapkan. Mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan
ikatannya terletak disebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah
dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Catatan:
Cara mengkafani laki-laki yang berusia dibawah tujuh
tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh
tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain. Cara mengkafani anak
perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan
sepotong baju kurung dan dua helai kain.
D. LAIN-
LAIN
Jika
kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka
secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu
di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui
dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat.
Tidak boleh
membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia
dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.
Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid
dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan
kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya.
Boleh mengkafani
mayat dengan selain kain putih, tetapi yang lebih baik adalah mengkafani dengan
kain putih. Karena disebutkan dalam sunan Abi Dawut bahwa Rosullah SAW
bersabda:
موتاكم فيها وكفنوا ثيابكم
خير من فإنها البياض ثيابكم
من البسوا
Pakailah
baju kalian kain-kain yang putih, karena kain putih adalah sebaik-baik baju
kalian, dan kafanilah dengannya orang-orang yang mati dari kalian.
BAB IV
MENSHOLATKAN JENAZAH
A.
Pengertian dan Hukum Sholat Jenazah
Sholat
jenazah adalah sholat yang dilakukan karena meninggalnya seorang muslim atau
muslimah. Hukum shalat jenazah yaitu fardhu kifayah. Yang perintah wahyunya
ketika Nabi Muhammad SAW sudah berada di Madinah.
عن ابن عباس رضى الله عنه : مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ
بِاللهِ اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ.
Artinya
:”dari Anas bin Abbas RA : tidak ada dari seorang muslim yang mati kemudian ada
empat puluh orang yang tidak menyekutukan Alloh menyolatkan jenazahnyanya,
kecuali Alloh member i syafaat kepada mayit tersebut.”
B. Syarat dan rukun sholat jenazah
1.
Syarat sah sholat jenazah :
a.
Semua yang menjadi syarat
sholat fardhu.
b.
Jenazah berada dihadapan
orang yang mensholatkan
c.
Jenazah sudah dimandikan.
2. Rukun sholat jenazah :
a. Niat mendirikan solat jenazah yang
dimaksudkan
b. Berdiri bagi yang berkuasa.
c. Bertakbir empat kali.
d. Salam
3. Bacaan dan doa dalam sholat jenazah
a. Lafadz niat sholat jenazah :
1) Lafaz niat solat jenazah lelaki
أُصَلِّى عَلَى هذَا اْلمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat ke
atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam)
kerana Allah Taala".
2) Lafadz niat sholat jenazah perempuan
أُصَلِّى عَلَى هذِهِ اْلمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ كِفَايَةٍ مَأْمُوْمًا\إِمَامًا للهِ تَعَالىَ.
"Aku berniat mendirikan solat
ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah sebagai (makmum / imam)
kerana Allah Taala".
4. Tata cara melakukan sholat jenazah :
a. Takbiratul ihrom
Membaca surah al-Fatihah.
b. Takbir kedua
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ
سَيِّدِنَا.
c. Takbir ketiga
Membaca doa untuk mayit :
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ( لهَاَ )
وَارْحَمْهُ ( هَا ) وَعَافِهِ ( هَا ) وَاعْفُ عَنْهُ ( هَا ) وَاجْعَلِ
اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ ( ها ).
Dan jika mayitnya masih anak-anak (belum baligh) maka disunnahkan
membaca :
اللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ ( هَا )
وَارْحَمْهُ ( هَا ) اللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ ( هَا ) وَ
سَلَفًا وَ ذُخْرًا وَعِظَةً وَاِعْتِبَارًا وَ شَفِيْعًا وَ ثَقِّلْ بِهِ (
هَا ) مَوَازِيْنَهُمَا وَاَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ
تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ ( هَا ) وَلاَ تَحْرِمْهُمَاأَجْرَهُ ( هَا ).
d. Takbir keempat
اللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ( هَا ) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (
هَا ) وَاغْفِرْلَنَا وَ لَهُ ( هَا ) وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ
بِاْلإِيْمَانِ وَ لاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ أمَنُوْا رَبَّنَا
إِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.
e. Salam
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
BAB V
MENGUBUR
JENAZAH
A.
Pendahuluan
Menguburkan
merupakan rangkain paling terakhir dalam mengurus jenazah. Dalam realita
masyarakat islam di Indonesia ada berbagai variasi dalam hal menguburkan
jenazah yang satu sama lain terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan,
akan tetapi perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi sah atau tidak
sahnya dan dosa atau tidaknya, hanya saja ada sebagian yang sesuai dengan yang
dilakuka pada masa Rosul SAW sehingga menjadi lebih afdhol, ada yang kurang
sesuai dengan pada masa Rosulullah sehingga kurang afdhol, dan ada yang
menyimpan makna yang memberi kemnfaatan bagi umat dan ada juga yang sebaliknya.
B. Hukum
Disebutkan dalam kitab
fiqh sunah, orang-orang muslin telah bersepakat bahwasanya menguburkan jenazah
hukumnya adalah fardlu kifayah. Hal tersebut didasarkan pada
firman Allah dalam surat Al- Mursalat
(ألم نجعل
الارض كفتا(25 ) أحياء وأمواتا(26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
Dan surat `Abas
ثمّ
أماته فأقبره (26)
Yang artinya : . . . . . . . . .?
C. Waktu
Mengubur
jenazah merupakan prosesi terakhir dalam mengurus jenazah, tepatnya dilakukan
setelah jenazah disolatkan.. Megubur jenazah biasanya dilakukan pada siang
hari, Rosulullah pun demikian lebih sering melakukan penguburan jenazah pada
siang hari, akan tetapi mengubur jenazah pada malam hari juga bukan
merupakan suatu keharaman bahkan bukan merupakan kemakruhan, hanya saja hal ini
jarang dilakukan. Waktu yang dimakruhkan untuk mengubur jenazah ada tiga ;
1. الطلوع : setelah waktu
subuh sebelum masuk waktu sholat dluha
2. الاستواء : saat matahari
lurus diatas kepala kita
3. الغروب :
sore hari saat sinar mata hari berwarna kuning, sebelum masuk waktu sholat
magrib.
Akan
tetapi jika dihawatirkan jenazah membusuk maka para ulama` telah sepakat tidak
ada kemakruhan mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut.
D. Kuburan( tempat mengubur jenazah )
Fungsi
utama kuburan adalah mebutup bentuk tubuh jenazah dan bau jenazah, hal ini
bertujuan agar jenazah tidak terdeteksi keberadaanya, sehingga tidak dimangsa
oleh binatang buas. Ukuran panjang dan lebar kuburan kondisional disesuaikan
dengan ukuran tubuh jenazah, sedangkan kedalaman kuburan disunnahkan sedalam
orang yang berdiri dan melambaikan tangan, kira – kira 225cm. Adapun bentuk
lubang kuburan ada sangat banyak variasi yang berbeda- beda, tetapi secara garis besar ada 2, yaitu :
1. Liyang
lahat
Liyang lahat adalah liyang disisi kanan
lubang kuburan yang mengarah ke kiblat dengan panjang sama dengan panjang
kuburan kira-kira setinggi orang duduk dengan lebar kira-kira 30cm, sehingga
lubang kuburan jika dilihat dari arah
utara ( bagian kepala ) seperti huruf L.
2. Liyang
biasa
Liyang
biasa adalah (syaq) adalah lubang biasa seperti bentuk balok, hal ini biasanya
karena tanah yang terlalu lunak, lembek atau gembur sehingga tidak meungkinkan
untuk dibuat liyang lahat.
Kedua
bentuk kuburan di atas boleh digunakan, hanya saja liyang lahat lebih utama
daripada syaq, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus
Sunan, dan dinyatakan hasan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW
اللحد
لنا والشق لغيرنا
Yang artinya : . . . . . . . . . .
.?
E. Tatacara Mengubur Jenazah
Tatacara
memasukan jenazah kedalam liyang kubur di berbagai belahan dunia memang sangat
beragam, karaena memang tidak ada cara husus dalam memasukan jenazah kedalam
liyang kubur hanya saja ada beberapa kesunahan – kesunahan yang diajarkan oleh
Rosulullah.
1. memasukan
jenazah kedalam liyang kubur
Dijelaskan
dalam kitab fiqh sunnah, diriwayatkan oleh imam Baihaqi bahwasannya memsukan
jenazah kedalam liyang kubur disunahkan dari bagian kaki terlebih dahulu,
tetapi dengan catata ketika tidak menyulitkan.
2. Jenazah
diletakkan di liyang lahat.
Di
dalam liyang lahat, disunahkan badan dan muka jenazah diletakkan
miring(mengarah ke kiblat), kemudian yang meletkkan jenazah tersebut
disunnahkan berdoa :
بسم
الله وعلي ملة رسول الله / سنة رسو الله
Kemudian
sejumlah tali yang mengikat kain kafan dilepas, pada bagian pipi kanan jenazah
dibuka dan disunnahkan juga kepala jenazah dibantali dengan tanah, batu atau
batu bata, kemudian pipi jenazah ditempelkan pata bantal tersebut.
3. Liyang
kubur ditimbun kembali
Pada
penimbunan liyang kubur, disunahkan sebelumnya menaburkan tanah kea arah kepala
jenazah sebanyak tiga kali, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majjah. Pada taburan pertama disunnahkan membaca(منها خلقنا كم ) kemudian pada taburan ke
dua disunnahkan membaca (نعيد كموفيها ) dan setelah taburan ke tiga نعيدكم تارة أخري ) ومنها)
Kemudian
liyang kubur ditimbun sepenuhnya. Penimbunan kembali liyang kubur, disunnahkan
untuk meninggikan kira-kira satu jengkal untuk menandai keberadaan kuburan
tersebut dan menurut Sayid Sabik diharamkan meninggikan kuburan melebihi satu
jengkal, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4. Doa
setelah selesai menimbun
Setelah
liyang lahat selesai ditimbun disunnahkan membaca istighfar dan mendoakan
keselamatan untuk jenazah, kemudian memberi tahu kepada junazah tentang
pertanyaan-pertanyaan atau yang biasa disebut mentalqin. Adapun mentalqin jenazah setelah dikubur,
imam Syafi`i dan sebagian `Ulamak menganggap hukumnya sunnah.
F. Kemakruhan
Ada beberapa hal yang dimakruhkan
dalam prosesi penguburan jenazah, jumhur ulamak ahli fiqh telah bersepakat
bahwasanyya menaruh baju atau bental di dalam kuburan.